Berita Jambi

Ratusan Sumur Minyak Rakyat di Jambi Mulai Dipetakan, Targetkan PAD

Pemprov Jambi mulai melakukan pemetaan terhadap ratusan titik sumur minyak rakyat yang tersebar di tiga kabupaten.

Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Nurlailis
Tribunjambi.com/ M Yon Rinaldi
PEMETAAN - Pemprov Jambi mulai melakukan pemetaan terhadap ratusan titik sumur minyak rakyat yang tersebar di tiga kabupaten, sebagai tindak lanjut dari regulasi baru Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait pengelolaan sumur minyak oleh masyarakat. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mulai melakukan pemetaan terhadap ratusan titik sumur minyak rakyat yang tersebar di tiga kabupaten, sebagai tindak lanjut dari regulasi baru Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait pengelolaan sumur minyak oleh masyarakat.

Pemprov Jambi memastikan siap mendukung kebijakan Kementerian ESDM, terlebih hal tersebut akan berkorelasi positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal ini di sampaikan Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi Tandry Adi Negara di Jambi, Kamis (3/7/2025).

Baca juga: Bahlil Izinkan Rakyat Ngebor Sumur Minyak Sendiri, Hanya yang Sudah Beroperasi

"Kita mendukung program yang digagas oleh Kementerian, mengingat sumur minyak di Jambi potensinya cukup besar," katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, saat ini ada ratusan titik sumur minyak yang di kelola warga.

Adapun lokasinya tersebar di tiga kabupaten ( Muaro Jambi, Sarolangun dan Batang Hari).

Sementara itu, titik terbanyak berada di Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Sarolangun.

Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) nomor 14 tahun 2025, kedepan sumur minyak yang dikelola oleh masyarakat akan dikelola bersama dengan menggandeng Koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). 

Baca juga: Bos Sumur Minyak Ilegal di Batang Hari Jambi Iyan Kincai P21, Sedot Minyak 600 Liter per Hari

Hal tersebut sepenuhnya menjadi wewenang Kementerian ESDM, Pemprov Jambi sifatnya hanya mengikuti regulasi tersebut.

Menurut Tendri, proses legalisasi (pengesahan) masih panjang. Pihaknya akan berkolaborasi dengan Penegakan Hukum (Gakkum) termasuk penggiat lingkungan dan pihak tata ruang dalam menentukan titik lokasi sumur minyak yang akan di sahkan.

Pengelolaan sumur minyak masyarakat akan berdampak terhadap pendapatan pemilik sumur, pengelola dan pemerintah daerah. 

Pemerintah bisa mendapat PAD melalui sistem bagi hasil. 

Rancangan bagi hasila tersebut akan dihitung oleh Kementerian Keuangan melalui volume minyak (Lifting), kemudian hasilnya akan di terima pemerintah melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda).

Titik sebaran sumur minyak masyarakat saat ini banyak tersebar di daerah Bungku Kecamatan Bajubang (Batang Hari), Bukit Subur, Kecamatan Bahar Selatan (Muaro Jambi) dan Kecamatan Mandiangin (Sarolangun).

"Dalam proses penanganan, tidak diperbolehkan ada tambahan sumur minyak masyarakat baru, sehingga perlu dilakukan inventarisasi terhadap sumur minyak masyarakat yang telah ada saat ini (eksisting)," kata Tandry.

Baca juga: SUMUR Minyak Ilegal di Sarolangun Jambi Menyala, Api Menjulang Tinggi Disertai Ledakan Kecil

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved