News
Bahlil Izinkan Rakyat 'Ngebor' Sumur Minyak Sendiri, 'Hanya yang Sudah Beroperasi'
Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa legalisasi sumur minyak rakyat hanya berlaku bagi sumur-sumur yang sudah lama beroperasi secara tradisional, bukan
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa legalisasi sumur minyak rakyat hanya berlaku bagi sumur-sumur yang sudah lama beroperasi secara tradisional, bukan untuk sumur baru.
“Hanya untuk yang sudah telanjur (beroperasi), bukan semuanya. Jangan salah,” ujar Bahlil, dikutip dari Antara, Minggu (29/6/2025).
Penegasan ini disampaikan menyusul terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, yang mengatur legalitas pengeboran sumur minyak rakyat.
Menurut Bahlil, regulasi tersebut diterbitkan sebagai bentuk perlindungan hukum dan lingkungan, sekaligus untuk mengoptimalkan produksi minyak nasional dari sumur rakyat yang sebelumnya ilegal.
“Selama ini sumur rakyat ilegal tetap memproduksi, tapi hasilnya dijual ke pihak yang tidak resmi. Kita ingin mereka bekerja secara legal, menjaga lingkungan, dan menjual dengan harga baik,” jelasnya.
15-20 Ribu Barel per Hari dari Sumur Rakyat
Berdasarkan data Kementerian ESDM, sumur minyak rakyat menyumbang 15.000–20.000 barel minyak per hari.
Tanpa legalitas, aktivitas mereka rentan terhadap persoalan hukum dan pencemaran lingkungan.
“Mereka ini saudara-saudara kita. Kalau terus dikejar hukum, kita juga yang rugi. Dengan legalitas ini, lifting minyak naik, lingkungan terjaga, dan masyarakat bisa bekerja dengan tenang,” ujar Bahlil.
Contoh: 7.721 Sumur di Muba Dikelola 231 Ribu Warga
Sebagai gambaran, di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, terdapat 7.721 titik sumur minyak rakyat yang dikelola oleh 231 ribu masyarakat.
Melalui Permen ESDM No. 14/2025, pemerintah menetapkan skema kerja sama dan pengawasan terhadap wilayah kerja sumur rakyat, agar sesuai kaidah industri migas dan perlindungan lingkungan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bahlil Buka Suara soal Kisruh Izinkan Warga "Ngebor" Sumur Minyak", https://money.kompas.com/read/2025/06/29/003600126/bahlil-buka-suara-soal-kisruh-izinkan-warga-ngebor-sumur-minyak
Baca juga: Air Jernih dan Alam Asri, Sungai Batang Asam Jadi Wisata Dadakan Favorit saat Kemarau di Bungo
Baca juga: SUMUR Minyak Ilegal di Sarolangun Jambi Menyala, Api Menjulang Tinggi Disertai Ledakan Kecil
Baca juga: Menteri Bahlil Pastikan Teluk Bintuni dan Papua Barat Dapat PI dan Penambahan APBD dari Produksi Gas
Viral Belatung di Makan Bergizi Gratis di Tuban, Camat Tambakboyo: Akan Segera Dikoordinasikan |
![]() |
---|
Viral Warga Malang Dipukul Gegara Protes Sound Horeg, MUI: Hukumnya Haram |
![]() |
---|
Terungkap! Jaringan Penjualan 24 Bayi di Jabar, Ada yang Sudah Dipesan Sejak dalam Kandungan |
![]() |
---|
SD Negeri 1 Kendalrejo Trenggalek Hanya Terima 1 Siswa Baru, MPLS Tetap Berjalan |
![]() |
---|
Damkar Seruduk Mobil Emak-emak di Balikpapan, Gegara Menghambat Akses ke Lokasi Kebakaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.