Berita Viral
NGOTOT Peltu Lubis Bilang Rutin Setor Uang Rp1 Juta ke Kapolsek Tiap Buka Sabung Ayam: Kok Razia?
Pengakuan mengejutkan datang dari Peltu Lubis dalam sidang lanjutan kasus penembakan yang menewaskan tiga polisi di Way Kanan, Lampung.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Mereka hanya datang untuk makan di warung dekat gelanggang judi, dan biaya makan ditanggung oleh Basarsyah.
Baca juga: Update Kasus Oknum TNI Tembak 3 Polisi di Lokasi Sabung Ayam Way Kanan Lampung: Segera Disidangkan
Baca juga: DONALD TRUMP Bilang Iran Tak Boleh Punya Nuklir, Tak Tertarik Negosiasi: Perang atau Menyerah!
"Anggota yang datang itu ya hanya makan dan merokok di warung, nanti yang bayarnya Basarsyah, komandan. Terus kalau pulang dikasih uang Rp100 ribu satu orang. Makanya saya kaget kok bisa digerebek," paparnya.
Sidang lanjutan kasus penembakan yang menewaskan Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, anggota Polsek Negara Batin Bripka Petrus Apriyanto, dan anggota Satreskrim Polres Way Kanan Bripda M. Ghalib Surya Ganta ini menghadirkan 11 saksi.
Para saksi terdiri dari anggota TNI, termasuk Peltu Yun Heri Lubis, masyarakat, dan kerabat terdakwa.
Satu saksi lainnya akan dihadirkan secara daring.
Terancam Hukuman Mati.
Diberitakan sebelumnya, dalam sidang perdana, Kopda Basarsyah dan Peltu Yun Hery Lubis dihadirkan ke persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025).
Keduanya menjalani persidangan secara terpisah.
Pantauan di Pengadilan Militer, dua terdakwa turun dari mobil Oditurat Militer I-05 Palembang sekitar pukul 09.00 WIB.
Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis tampak mengenakan baju kuning dan dikawal ketat masuk ruang sidang.
Dalam kasus ini, Kopda Basarsyah terancam dihukum penjara selama lebih dari 15 tahun dan atau hukuman mati.
Ia didakwa atas kasus penembakan yang menewasakan tiga anggota polisi di lokasi sabung ayam Way Kanan, Lampung.
Diketahui, ketiga anggota polisi yang tewas ditembak mati tersebut yakni Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, anggota Polsek Negara Batin Bripka Petrus Apriyanto, dan anggota Satreskrim Polres Way Kanan Bripda M Ghalib Surya Ganta.
Saat sidang akan dimulai, Kepala Pengadilan Militer Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto yang memimpin sidang bertanya kepada terdakwa apakah dia didampingi kuasa hukum.
Karena ancaman hukumannya, terdakwa Kopda Basarsyah dapat dihukum pidana penjara selama lebih dari 15 tahun dan atau mati.
"Saudara ada kuasa hukum yang mendampingi ?. Saudara wajib didampingi penasihat hukum, sebab pada kasus ini ancaman hukumannya lebih dari 15 tahun penjara dan atau mati," ujar Kolonel Fredy.
Kemudian terdakwa menjawab kalau ia sudah ada penasihat hukum yang mendampingi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.