Berita Viral
Update Kasus Oknum TNI Tembak 3 Polisi di Lokasi Sabung Ayam Way Kanan Lampung: Segera Disidangkan
Kasus penembakan tiga polisi saat penggerebekan Sabung Ayam di Way Kanan, Lampung oleh oknum TNI memasuki babak baru.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Kasus penembakan tiga polisi saat penggerebekan Sabung Ayam di Way Kanan, Lampung oleh oknum TNI memasuki babak baru.
Berkas perkara kasus tersebut telah rampung dan segera disidangkan.
Seperti diketahui, peristiwa penemban itu terjadi pada Senin (17/3/2025) lalu.
Adapun informasi terbaru dari kasus tersebut disampaikan Markas Besar TNI Angkatan Darat melalui Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana
Dia mengatakan, pihak Polisi Militer Angkatan Darat telah merampungkan berkas perkara dua tersangka.
Berkas perakara peristiwa saat penggerebekan judi sabung ayam itu yakni Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah.
Untuk diketahui, Peltu Lubis dijerat pasal terkait perjudian.
Sementara Kopka Basarsyah dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata api.
Baca juga: Tersangka Judi Sabung Ayam di Lampung, Ternyata Peltu Lubis Bergelimang Harta
Baca juga: Peran Bripda K Polisi di Polda Sumsel, Tersangka Perjudian Sabung Ayam di Lampung
"Sesuai hasil komunikasi saya dengan WS Danpuspomad dapat saya sampaikan perkembangan penanganannya bahwa pada hari ini, Rabu 30 April 2025 telah diserahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka dengan inisial YHL dan B kepada Oditur Militer I-05 Palembang," kata Wahyu, Kamis (1/5/2024).
Ia menjelaskan dalam kurun waktu 14 hari ke depan, Oditur Militer I-05 Palembang akan melakukan pemeriksaan atau penelitian barang bukti dan berkas-berkas yang diterima.
Setelah itu, lanjutnya, tahapan berikutnya adalah penyerahan ke Oditurat Jenderal TNI.
"Dan selanjutnya siap untuk dilaksanakan proses persidangan di Pengadilan Militer."
"Proses sidang itu sendiri akan dilaksanakan secara terbuka, sehingga seluruh masyarakat dapat ikut memantau sebagaimana selama ini yang berlaku pada setiap sidang di pengadilan militer," pungkas Wahyu.
Sebelumnya, dalam kasus tersebut tiga orang polisi gugur dalam tugas saat penggerebekan tersebut.
Ketiga polisi tersebut yakni AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.