Kopda Basarsyah Berondong 3 Polisi dengan Senapan Serbu saat Penggerebekan Sabung Ayam di Lampung

Senjata api yang digunakan untuk menembak 3 polisi saat penggerebekan sabung ayam di Way Kanan, Lampung akhirnya ditemukan.

Editor: Suci Rahayu PK
Istimewa
TERSANGKA: Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan tiga personel polisi. Wakil Sementara (Ws) Danpuspom TNI Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana mengatakan, Kopda Basarsyah telah mengakui menembak ketiga korban. Hal itu disampaikan saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025) 

TRIBUNJAMBI.COM- Senjata api yang digunakan untuk menembak 3 polisi saat penggerebekan sabung ayam di Way Kanan, Lampung akhirnya ditemukan.

Oknum TNI Kopral Dua (Kopda) Basarsyah mengaku menembak mati tiga anggota polisi di Lampung.

Kopda Basarsyah menggunakan senjata api laras panjang menyerupai FNC kaliber 5,56 mm untum memberondong polisi saat penggerebekan.

PELAKU PENEMBAKAN DAN JUDI - Tampang Peltu Lubis (kiri) dan Kopka Basarsyah (kanan) saat ditampilkan dalam konferensi pers di Mapolda Lampung pada Selasa (25/3/2025) kemarin. Mereka resmi ditetapkan menjadi tersangka. Adapun Peltu Lubis ditetapkan menjadi tersangka judi sabung ayam, sedangkan Kopka Basaryah tersangka pembunuhan dan kepemilikan senjata.
PELAKU PENEMBAKAN DAN JUDI - Tampang Peltu Lubis (kiri) dan Kopka Basarsyah (kanan) saat ditampilkan dalam konferensi pers di Mapolda Lampung pada Selasa (25/3/2025) kemarin. Mereka resmi ditetapkan menjadi tersangka. Adapun Peltu Lubis ditetapkan menjadi tersangka judi sabung ayam, sedangkan Kopka Basaryah tersangka pembunuhan dan kepemilikan senjata. (Kolase Tribunnews.com)

Penembakan dilakukan saat polisi menggerebek lokasi judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, pada Senin (17/3/2025) silam sekitar pukul 16.50 WIB. 

Wakil Sementara Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat Mayjen TNI Eka Wijaya Permana saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025), membeberkan sejumlah hasil penyidikan.

Eka menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, Kopda Basar mengakui telah menembak 3 anggota Polres Way Kanan saat terjadi penggerebekan judi sabung ayam

"Pelaku penembakan saat terjadi penggerebekan sabung ayam di Way Kanan adalah Kopda B.

Pengakuan korban ini menjadi salah satu bukti utama dalam penyelidikan yang kami lakukan. Penembakan dilakukan secara terarah oleh Kopda B," kata Eka.

Baca juga: Mengapa Kopka Basarsyah yang Dijerat Pasal Penembakan 3 Polisi? Peltu Lubis Hanya Pasal Perjudian

Baca juga: Update Kasus 3 Polisi Tewas di Lampung, Istri Kapolsek Dilarang Temui Hotman Paris, 2 TNI Tersangka

Eka mengatakan barang bukti senjata api laras panjang atau senapan serbu tersebut ditemukan pada Rabu 19 Maret 2025 di semak-semak, tak jauh dari lokasi penembakan.

Selain senjata laras panjang itu, barang bukti berupa selongsong peluru yang dipakai dalam peristiwa itu juga sudah dianalisis dan menunjukkan kecocokan dengan senjata yang digunakan.

Dalam kasus penembakan ini polisi menemukan barang bukti berupa 13 selongsong peluru dengan tiga kaliber berbeda ditemukan, yakni 3 butir selongsong dengan kaliber 7,62 milimeter (mm), 8 butir selongsong  dengan kaliber 5,56 mm, dan 2 butir selongsong dengan kaliber 9 mm. 

Barang bukti lain yang sudah dikumpulkan adalah hasil autopsi serta pakaian dan barang-barang milik ketiga korban.

Senjata itu sendiri telah diperiksa oleh tim Puspom AD dan diketahui adalah senjata pabrikan. 

Namun, senjata itu bukan senjata organik TNI. 

Eka mengatakan, ada beberapa bagian yang telah dimodifikasi dari senjata laras panjang itu.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved