Mengapa Kopka Basarsyah yang Dijerat Pasal Penembakan 3 Polisi? Peltu Lubis Hanya Pasal Perjudian

2 anggota TNI yang terkait dengan penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, dijerat pasal berbeda.

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase Tribunnews.com
PELAKU PENEMBAKAN DAN JUDI - Tampang Peltu Lubis (kiri) dan Kopka Basarsyah (kanan) saat ditampilkan dalam konferensi pers di Mapolda Lampung pada Selasa (25/3/2025) kemarin. Mereka resmi ditetapkan menjadi tersangka. Adapun Peltu Lubis ditetapkan menjadi tersangka judi sabung ayam, sedangkan Kopka Basaryah tersangka pembunuhan dan kepemilikan senjata. 

TRIBUNJAMBI.COM- 2 anggota TNI yang terkait dengan penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, dijerat pasal berbeda.

Kedua anggota TNI, yakni Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kopka Basarsyah ditetapkan menjadi tersangka kasus penembakan tiga polisi.

Mereka yang gugur adalah Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto, anggota Polsek Negara Batin Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan anggota Satreskrim Polres Way Kanan Briptu (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta.

 Kopda Basarsyah mengakui menembak mati tiga anggota polisi dijerat dengan  KUHP Pasal 340 juncto KUHP Pasal 338 dan UU Darurat RI No 12 tahun 1951 Pasal 1 Ayat (1).

Kopda Basarsyah mendapat ancaman hukuman seumur hidup.

Sementara, Peltu Lubis ditetapkan tersangka atas kasus judi sabung ayam.

Baca juga: Peran Bripda K Polisi di Polda Sumsel, Tersangka Perjudian Sabung Ayam di Lampung

Baca juga: Daftar 4 Tersangka Buntut Kasus Sabung Ayam di Lampung: 2 Oknum TNI, 1 Polri, 1 Sipil

Dalam kasus judi sabung ayam tersebut, Lubis diduga kuat terlibat dalam bisnis ilegal sabung ayam tersebut.

Dirinya dijerat dengan KUHP Pasal 303 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Tak hanya Peltu Lubis, anggota Polda Sumatera Selatan (Sumsel)  Bripda KP alias Kapri dan satu warga sipil juga ditetapkan sebagai tersangka kasus judi sabung ayam.

Lantas kenapa 2 anggota TNI dijerat pasal berbeda?

Pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho, mempertanyakan perbedaan pasal yang disangkakan kepada dua tersangka, yaitu Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah.

Hibnu menganggap ada hubungan antara Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah dalam konteks penggunaan senjata yang digunakan saat melakukan penembakan.

Dia menduga bahwa Peltu Lubis-lah pemilik senjata yang digunakan Kopka Basarsyah untuk menembak tiga polisi.

Karena itu, Hibnu mengatakan pihak TNI harus mendalaminya agar kasus ini semakin terang.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved