Mengapa Kopka Basarsyah yang Dijerat Pasal Penembakan 3 Polisi? Peltu Lubis Hanya Pasal Perjudian
2 anggota TNI yang terkait dengan penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, dijerat pasal berbeda.
"TNI kan (menetapkan) hanya pelakunya kan (Kopka) B sedangkan Peltu Y (Lubis), penyediaan senjata. Pertanyaannya, hubungan hukum apa yang terjadi antara B dan Y kalau dipisahkan sebagai kepemilikan senjata."
Baca juga: 2 Anggota TNI AL Divonis Seumur Hidup Kasus Penembakan Bos Rental, Satu Terdakwa 4 Tahun Penjara
"Ini saya kira perlu didalami. Karena paling tidak, ada suatu hubungan antara Kopka B dan Peltu Y, ini suatu rangkaian kalau bisa dikatakan turut serta, ada suatu kesamaan (terkait) kepemilikan senjata," katanya dalam program Kompas Petang dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (26/3/2025).
Selain itu, Hibnu turut menyoroti adanya polisi yang turut ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus judi sabung ayam.
Polisi yang dimaksud adalah anggota Brimob Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Bripda Kapri.
Hibnu menduga adanya kerja sama antara Kopka Basarsyah dan Bripda Kapri dalam pengelolaan judi sabung ayam hingga mereka ditetapkan menjadi tersangka.
Baca juga: Peran Oknum Polda Sumsel Bripda KP, Tersangka Baru Judi Sabung Ayam di Lampung, Ada di TKP
Menurutnya, TNI dan Polri khususnya Polda Lampung perlu mendalami untuk pengembangan kasus.
"Inilah saya kira ketika Denpom menentukan itu bagian dari permulaan. Demikian Polda, apakah juga tidak dimungkinkan antara Brimob dan TNI terkait dengan koneksitas sama-sama sebagai kaitannya dengan judi. Ini akan terus berkembang," katanya.
Kendati demikian, Hibnu mengapresiasi kerja TNI dan Polri yang sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Namun, dia mendorong agar adanya pengungkap tabir terkait perjudian yang diduga dilakukan oknum TNI dan Polri.
"Ini belum seperti yang dibayangkan karena itu (judi) suatu sistem dan sudah lama. Dan penembakan tidak semudah itu, ini senjatanya, ini penembaknya, tapi kaitannya apa, hukumnya apa."
"Saya kira penyidik Pom TNI bisa membuka tabir ini agar masyarakat semakin jelas," tuturnya.
Penjelasan Puspom TNI AD
Wakil Sementara Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat Mayjen TNI Eka Wijaya Permana melansir dari Kompas.id, Selasa (25/3/2025) beberkan pasal yang disangkakan pada tersangka.
"Tanggal 23 Maret 2025 resmi keduanya kami jadikan sebagai tersangka untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Mayjen TNI Eka Wijaya Permana.
Jelang PSU Pilkada Bungo, KPU Jambi Supervisi ke KPU Bungo, Suparmin: Pastikan Kesiapan Logistik |
![]() |
---|
Harga Emas Antam di Jambi Hari Ini Makin Bersinar Jadi Rp1.769.000 per Gram |
![]() |
---|
Peran Bripda K Polisi di Polda Sumsel, Tersangka Perjudian Sabung Ayam di Lampung |
![]() |
---|
Viral Pria di Banten Hilang 3 Hari, Ditemukan di Pohon Beringin Besar, Keterlibatan Mahluk Halus? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.