Kopda Basarsyah Berondong 3 Polisi dengan Senapan Serbu saat Penggerebekan Sabung Ayam di Lampung

Senjata api yang digunakan untuk menembak 3 polisi saat penggerebekan sabung ayam di Way Kanan, Lampung akhirnya ditemukan.

Editor: Suci Rahayu PK
Istimewa
TERSANGKA: Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan tiga personel polisi. Wakil Sementara (Ws) Danpuspom TNI Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana mengatakan, Kopda Basarsyah telah mengakui menembak ketiga korban. Hal itu disampaikan saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025) 

"Senjata yang digunakan sudah diperiksa oleh Denpom (Detasemen Polisi Militer). Hasil pengecekan pemeriksaan, karena ini senjata campuran sparepartnya, sehingga patut diduga senjata ini rakitan karena tidak standar pabrikan" kata dia.

Meski begitu, lanjut dia, senjata api yang digunakan dalam peristiwa ini masih akan diuji di laboratorium forensik dan dilakukan uji balistik di Pindad.

"Proses ini bertujuan untuk mendapatkan analisis yang lebih akurat terkait asal dan spesifikasi senjata," kata dia.

Atas perbuatannya, Kopda Basarsyah dijerat dengan Pasal 340 Jo 338 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Terhadap Kopda B yang memiliki senjata pabrikan tapi bukan organik, itu akan kita lakukan Undang-Undang Darurat juga tentang senjata (UU Darurat RI No 12 Tahun 1951," ujarnya.

Selain Kopda Basarsyah, Puspom AD juga menetapkan Peltu Lubis sebagai tersangka. 

Baca juga: Pedagang Sepanjang Jalan Dekar Pasar Talang Banjar Akan Direlokasi ke Pasar Angso Duo Jambi

Namun berbeda dengan Kopda Basarsyah yang menjadi tersangka penembakan, Pelda Lubis terjerat dalam bisnis ilegal sabung ayam

Sehingga ia hanya dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. 

Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis ditetapkan menjadi tersangka pada Minggu (23/3) lalu, atau tujuh hari setelah peristiwa penembakan terhadap tiga polisi, yakni Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, Bintara Unit Binmas Polsek Negara Batin Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, dan Bintara Satreskrim Polres Way Kanan Briptu Anumerta M Ghalib Surya Ganta.

Eka menjelaskan, lamanya penetapan tersangka ini karena Denpom harus mengikuti mekanisme dalam proses penyelidikan sesuai hukum acara pidana militer yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. 

Berdasarkan Pasal 99 Ayat 1, penyidik yang menerima laporan tindak pidana harus segera melakukan penyelidikan.  

Dalam kasus tewasnya tiga anggota polisi ini, lanjutnya, Basarsyah menyerahkan diri pada 18 Maret, sedangkan Lubis menyerahkan diri hari berikutnya di Baturaja, Sumatera Selatan.

 Keduanya ditahan di Denpom Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Setelah menetapkan dua anggota TNI itu menjadi tersangka, pihaknya langsung melaporkannya ke KSAD dan memerintahkan untuk menindaklanjutinya, dengan membentuk tim supervisi dan percepatan penyidikan, untuk dikoordinasikan ke Propam Polda Lampung

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Polda Lampung dalam proses penyelidikan, sehingga dari hasil penyelidikan masing-masing di-combine dan samakan untuk membuat kasus ini terang dan transparan," imbuhnya. 

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pedagang Sepanjang Jalan Dekar Pasar Talang Banjar Akan Direlokasi ke Pasar Angso Duo Jambi

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini 28/3/2025 Melonjak Lagi Jadi Rp1.792.000 per Gram

Baca juga: Setelah Penerbangan Jambi-Bungo-Kerinci, Bupati Monadi Berharap Wings Air Koneksikan Kerinci-Padang

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved