Berita Viral
PENGAKUAN Peltu Lubis di Kasus Sabung Ayam Lampung: Rp1 Juta untuk Kapolsek Setiap Buka
Peltu Yun Heri Lubis alias Peltu Lubis membuat pengakuan mengejutkan atas kasus judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Peltu Yun Heri Lubis alias Peltu Lubis membuat pengakuan mengejutkan atas kasus judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung.
Ya, pengakuan itu disampaikan pada sidang lanjutan atas tewasnya tiga anggota polisi dengan terdakwa Kopda Basarsyah.
Sidang yang berlangsung pada Senin (16/6/2025) kemarin itu dilakukan di Pengadilan Militer I-04 Palembang.
Selain Peltu Lubis, ada 11 saksi lain yang dihadirkan dalam persidangan kasus judi sabung ayam tersebut.
Perkara tersebut sebagaimana diketahui menewaskan Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, anggota Polsek Negara Batin Bripka Petrus Apriyanto, dan anggota Satreskrim Polres Way Kanan Bripda M Ghalib Surya Ganta.
Pada agenda kali ini Oditur Militer I-05 Palembang menghadirkan 11 orang saksi di persidangan, yang terdiri dari anggota TNI, termasuk Peltu Yun Heri Lubis masyarakat dan kerabat terdakwa. Sementara satu orang saksi lainnya akan dihadirkan secara daring.
Peltu Yun Heri Lubis diperiksa pertama kali sebagai saksi. Dalam kesaksiannya, Peltu Lubis mengaku ide pertama kali membuka judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok) adalah terdakwa Kopda Basarsyah.
Baca juga: TEGAS Istri Lusiyanto, Polisi Tewas di Sabung Ayam: Hukum Mati Biar Adil, Gak Ada Seumur Hidup!
Baca juga: HANCUR Sepertiga Peluncur Rudal Iran Dibuat Israel, 50 Jet Tempur Dikerahkan dalam Semalam
Baca juga: KKB Papua Bantai 2 Warga Sipil Usai Serang Prajurit TNI di Yahukimo: 1 Tewas, Seorang Lagi Kritis
"Yang punya ide duluan Kopda Basarsyah komandan. Dia bilangnya 'bang kita buka gelanggang'. Saya setuju 'ayo' terus kami buka gelanggang sabung ayam dan koprok."
"Empat kali pindah komandan, karena warga merasa terganggu banyak kendaraan parkir dan ya pokoknya merasa terganggu," ujar Peltu Lubis saat ditanya Hakim ketua dilansir Tribunjambi.com pada Selasa (17/6/2025).
Setelah berpindah-pindah, akhirnya tempat arena judi sabung ayam itu kembali ke kawasan Umbul Naga, Desa Karang Manik, Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.
"Kenapa kamu kembali lagi ke Umbul Naga?, katanya sepi?" tanya Hakim Ketua.
"Karena yang punya lahan mengizinkan komandan, " jawab saksi Lubis.
Lubis mengaku menerima uang hasil keuntungan judi koprok senilai Rp 300 ribu dan meminta uang bagian hasil dari judi sabung ayam dari Kopda Bazarsah senilai Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu.
"Sabung ayam saya tidak dapat bagian komandan, kadang saya suka minta di terdakwa Bazarsah Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu setiap kali buka," katanya.
Majelis hakim yang ragu dengan pernyataan Peltu Lubis bertanya kembali sebab dalam dakwaan keuntungan judi sabung ayam dibagi bersama Kopda Basarsyah.
Baca juga: Presiden Prabowo Bakal Keluarkan Aturan Baru Batas Wilayah, Buntut Polemik 4 Pulau: Harus Diterima
HANCUR Sepertiga Peluncur Rudal Iran Dibuat Israel, 50 Jet Tempur Dikerahkan dalam Semalam |
![]() |
---|
TEGAS Istri Lusiyanto, Polisi Tewas di Sabung Ayam: Hukum Mati Biar Adil, Gak Ada Seumur Hidup! |
![]() |
---|
NASIB Kopda Basarsyah Terancam Hukuman Mati usai Dapat 10 Persen di Sabung Ayam dan Tembak 3 Polisi |
![]() |
---|
Update Kasus Oknum TNI Tembak 3 Polisi di Lokasi Sabung Ayam Way Kanan Lampung: Segera Disidangkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.