Berita Viral

PENGAKUAN Peltu Lubis di Kasus Sabung Ayam Lampung: Rp1 Juta untuk Kapolsek Setiap Buka

Peltu Yun Heri Lubis alias Peltu Lubis membuat pengakuan mengejutkan atas kasus judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Sripoku
PENGAKUAN: Peltu Yun Heri Lubis alias Peltu Lubis membuat pengakuan mengejutkan atas kasus judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Sidang yang berlangsung pada Senin (16/6/2025) kemarin itu dilakukan di Pengadilan Militer I-04 Palembang. 

"Kamu itu komandannya, masa dak dapat duit?," tanya Hakim Ketua lagi.

Lalu dijawab lagi oleh Peltu Lubis, namun ia hanya menjelaskan tentang keuntungan yang diterima dari judi koprok.

"Siap, pembagiannya koprok kalau ada yang datang lalu pasang tempat. Setiap tempat ada orangnya yang sewa total delapan 8 orang. Kalau sepi saya dapat Rp 300 ribu, kalau ramai Rp 1 juta. Itu setiap sekali buka komandan, sampai selesai," tuturnya.

Dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi ini majelis hakim menanyakan satu per satu saksi yang dihadirkan secara bergilir.

Sebelum sidang dimulai, Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto mengingatkan kepada saksi agar menyampaikan keterangan yang tidak lebih dan tidak kurang.

"Mengenai perkara yang disangkakan kepada terdakwa ingat-ingat lagi dalam rangka apa dipanggil ke sini. Saudara wajib diberi sumpah. Kami tanya satu per satu tidak lebih tidak kurang," tegas ketua Majelis hakim.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Prediksi Skor dan Statistik Fluminense vs Borussia di Stadion MetLife 17/6/2025 Pukul 23.00 WIB

Baca juga: KKB Papua Bantai 2 Warga Sipil Usai Serang Prajurit TNI di Yahukimo: 1 Tewas, Seorang Lagi Kritis

Baca juga: Izin Praktik Perawat yang Diduga Malapraktik Sunat Laser di Kerinci Jambi Dicabut

Baca juga: HANCUR Sepertiga Peluncur Rudal Iran Dibuat Israel, 50 Jet Tempur Dikerahkan dalam Semalam

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved