Berita Viral

TEGAS Istri Lusiyanto, Polisi Tewas di Sabung Ayam: Hukum Mati Biar Adil, Gak Ada Seumur Hidup!

Istri almarhum Kapolsek Negara Batin, AKP Numerta Lusiyanto meminta pelaku penembakan mendapat hukuman mati.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
TEGAS Istri Lusiyanto, Polisi Tewas di Sabung Ayam: Hukum Mati Biar Adil, Gak Ada Seumur Hidup! 

TRIBUNJAMBI.COM - Istri almarhum Kapolsek Negara Batin, AKP Lusiyanto meminta pelaku penembakan mendapat hukuman mati.

Diketahui AKP Lusiyanto bersama dua anak buahnya anggota Polsek Negara Batin Bripka Petrus Apriyanto, dan anggota Satreskrim Polres Way Kanan Bripda M Ghalib Surya Ganta.

Ketiganya tewas ditembak oleh Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis saat melakukan penertiban keamanan judi sabung ayam di Lampung.

Dalam kejadian itu, Kopda Basarsyah tak segan menghabisi 3 polisi sekaligus.

Kini mereka pun harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Dalam kasus ini, Kopda Basarsyah terancam dihukum penjara selama lebih dari 15 tahun dan atau hukuman mati.

Baca juga: Kesal Istri Merajuk, Suami Tikam dengan Tombak Babi, Ayah Kandung Ikut Jadi Korban Dilarikan ke RS

Baca juga: KEANEHAN Kematian Resma Reta di Rumah Saat Zoom Meeting, Laptop Ikut Diambil, Murni Pembunuhan?

Baca juga: POSTINGAN Rani Usai Wadison Bunuh Istrinya Sendiri Ditonton Jutaan Kali, Pamer Wajah Cantik: Tega Ya

Ia didakwa atas kasus penembakan yang menewasakan tiga anggota polisi di lokasi sabung ayam Way Kanan, Lampung

Kopda Basarsyah didakwa dengan pasal kesatu Primair Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dalam sidang terbuka perdana di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025).

Lalu, Subsidair Pasal 338 KUHP dan kedua pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dan ketiga Pasal 303 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ayat ke 1 KUHP.

Sementara Peltu Yun Heri Lubis didakwa dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Peltu Yun Heri Lubis sebelumnya adalah Dansub Ramil Koramil 427-01/ Pakuan Ratu, dia bersama Kopda Bazarsah mengelola judi sabung ayam bersama sejak Juli 2023.

Dalam surat dakwaan Oditur militer Letkol CHK Darwin Butar Butar menyebut Peltu Yun Heri Lubis mengelola arena judi sabung ayam dan dadu kuncang secara bersama-sama dengan Kopda Bazarsah.

Dimana dalam arena judi sabung ayam keuntungannya menjadi milik bersama tetapi Kopda Bazarsah yang mengelola, sedangkan judi dadu kuncang keuntungannya menjadi milik terdakwa.

Adapun nominal taruhan judi sabung ayam berkisar Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta untuk sekali permainan. Sedangkan judi dadu kuncang taruhannya Rp 10 ribu sampai Rp 100 ribu. Apabila ada agenda undangan pemain dari luar, nominal taruhan sabung ayam bisa mencapai Rp 35 juta dan dadu kuncang Rp 1 juta.

Tanggapan Istri Korban 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved