Berita Viral

TEGAS Istri Lusiyanto, Polisi Tewas di Sabung Ayam: Hukum Mati Biar Adil, Gak Ada Seumur Hidup!

Istri almarhum Kapolsek Negara Batin, AKP Numerta Lusiyanto meminta pelaku penembakan mendapat hukuman mati.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
TEGAS Istri Lusiyanto, Polisi Tewas di Sabung Ayam: Hukum Mati Biar Adil, Gak Ada Seumur Hidup! 

Setelah terjadi aksi baku tembak antara polisi dan para pelaku judi sabung ayam tersebut, tiga polisi tewas tertembak yakni Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, anggota Polsek Negara Batin Bripka Petrus Apriyanto, dan anggota Satreskrim Polres Way Kanan Bripda M Ghalib Surya Ganta.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, tiga polisi itu meninggal dunia saat menjalankan tugasnya menggerebek judi sabung ayam

Yuni menjelaskan kronologi peristiwa penembakan ketiga anggota polisi tersebut. 

Berawal saat 17 personel gabungan Polres Way Kanan mendatangi arena judi sabung ayam tersebut.

Setiba di TKP, petugas langsung ditembaki oleh orang tak dikenal (OTK). Akibatnya, tiga personel tertembak meninggal dunia.

Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis Sidang Terpisah

Dua terdakwa akan menjalani sidang secara terpisah. 

Kolonel Fredy Ferdian bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim untuk perkara Kopda Basarsyah, didampingi oleh Mayor CHK K DR Endah Wulandari dan Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo.

Sementara itu, majelis hakim untuk Peltu Yun Hery Lubis terdiri dari Mayor CHK Endah Wulandari sebagai ketua, Mayor CHK Putra Nova Putra Aryanto, dan Kapten CHK Sugiarto sebagai anggota.

Humas Pengadilan Militer I04 Palembang, Mayor CHK Putra Nova Aryanto, menjelaskan bahwa sidang dilakukan secara terpisah untuk masing-masing berkas perkara.

"Ada dua berkas perkara, Kopda Basarsyah dengan nomor registrasi No 50KPMI04ADV2025 dan Peltu Yun Hery Lubis No 51KPMI04ADV2025. Sidangnya satu per satu sesuai dengan majelis hakim yang berbeda," jelas Mayor Putra sebelum sidang dimulai.

Agenda Sidang

Sidang perdana dimulai dengan prosedur kedinasan militer. 

Setelah majelis hakim masuk, terdakwa Kopda Basarsyah dihadirkan dengan pakaian seragam militer.

Kemudian, jaksa penuntut dari Oditurat Militer I05 Palembang membacakan surat dakwaan untuk tersangka Kopda Basarsyah. Setelah selesai, sidang untuk Peltu Yun Hery Lubis pun dilanjutkan.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved