Berita Viral

TEGAS Istri Lusiyanto, Polisi Tewas di Sabung Ayam: Hukum Mati Biar Adil, Gak Ada Seumur Hidup!

Istri almarhum Kapolsek Negara Batin, AKP Numerta Lusiyanto meminta pelaku penembakan mendapat hukuman mati.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
TEGAS Istri Lusiyanto, Polisi Tewas di Sabung Ayam: Hukum Mati Biar Adil, Gak Ada Seumur Hidup! 

TRIBUNJAMBI.COM - Istri almarhum Kapolsek Negara Batin, AKP Lusiyanto meminta pelaku penembakan mendapat hukuman mati.

Diketahui AKP Lusiyanto bersama dua anak buahnya anggota Polsek Negara Batin Bripka Petrus Apriyanto, dan anggota Satreskrim Polres Way Kanan Bripda M Ghalib Surya Ganta.

Ketiganya tewas ditembak oleh Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis saat melakukan penertiban keamanan judi sabung ayam di Lampung.

Dalam kejadian itu, Kopda Basarsyah tak segan menghabisi 3 polisi sekaligus.

Kini mereka pun harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Dalam kasus ini, Kopda Basarsyah terancam dihukum penjara selama lebih dari 15 tahun dan atau hukuman mati.

Baca juga: Kesal Istri Merajuk, Suami Tikam dengan Tombak Babi, Ayah Kandung Ikut Jadi Korban Dilarikan ke RS

Baca juga: KEANEHAN Kematian Resma Reta di Rumah Saat Zoom Meeting, Laptop Ikut Diambil, Murni Pembunuhan?

Baca juga: POSTINGAN Rani Usai Wadison Bunuh Istrinya Sendiri Ditonton Jutaan Kali, Pamer Wajah Cantik: Tega Ya

Ia didakwa atas kasus penembakan yang menewasakan tiga anggota polisi di lokasi sabung ayam Way Kanan, Lampung

Kopda Basarsyah didakwa dengan pasal kesatu Primair Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dalam sidang terbuka perdana di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025).

Lalu, Subsidair Pasal 338 KUHP dan kedua pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dan ketiga Pasal 303 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ayat ke 1 KUHP.

Sementara Peltu Yun Heri Lubis didakwa dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Peltu Yun Heri Lubis sebelumnya adalah Dansub Ramil Koramil 427-01/ Pakuan Ratu, dia bersama Kopda Bazarsah mengelola judi sabung ayam bersama sejak Juli 2023.

Dalam surat dakwaan Oditur militer Letkol CHK Darwin Butar Butar menyebut Peltu Yun Heri Lubis mengelola arena judi sabung ayam dan dadu kuncang secara bersama-sama dengan Kopda Bazarsah.

Dimana dalam arena judi sabung ayam keuntungannya menjadi milik bersama tetapi Kopda Bazarsah yang mengelola, sedangkan judi dadu kuncang keuntungannya menjadi milik terdakwa.

Adapun nominal taruhan judi sabung ayam berkisar Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta untuk sekali permainan. Sedangkan judi dadu kuncang taruhannya Rp 10 ribu sampai Rp 100 ribu. Apabila ada agenda undangan pemain dari luar, nominal taruhan sabung ayam bisa mencapai Rp 35 juta dan dadu kuncang Rp 1 juta.

Tanggapan Istri Korban 

Istri almarhum Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, Sasnia (42) beserta keluarga berharap majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan pidana mati kepada Kopda Bazarsah.

Hal itu disampaikan setelah sidang pembacaan dakwaan Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, Rabu (11/6/2025).

"Saya harap hukumannya ya hukuman mati, gak ada - gak ada (seumur hidup), harus adil," ujar Sasnia dan keluarga didampingi penasihat hukumnya.

Almarhum Lusiyanto tidak mengenal Kopda Bazarsah melainkan hanya kenal dengan Peltu Yun Hari Lubis. Ia juga membantah kalau suaminya bertemu dengan terdakwa sehari sebelum kejadian.

"Gak ada pertemuan soal bilang hati-hati itu juga bukan bapak. Bapak kenalnya sama Lubis, sama Bazar tidak. Jadi hari Minggu itu beliau puasa, setelah kami beres-beres asrama lalu kami berangkat ke Belitang siang. Lalu pulang ke Negara Batin Senin pagi, sorenya kejadian itu ," tuturnya.

Penasihat hukum keluarga korban Putri Maya Rumanti SH, menilai pasal berlapis yang diterapkan Oditur militer terhadap Kopda Bazarsah, tepat. Sebab terdakwa telah menyiapkan senjata api laras panjang sebelum penggerebekan.

"Penerapan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jelas terbukti. Kami yakin majelis hakim dan jaksa oditur perbuatan di pasal tersebut jelas," ujar Putri.

Dalam dakwaan oditur disebutkan kalau ada aliran uang ke pihak kepolisian dari judi sabung ayam. Putri dapat memastikan kalau bukan Kapolsek yang menerima aliran uang tersebut.

"Kalau nerima Rp 100 ribu - Rp 200 ribu bukan ke Kapolsek lah, kan oknum polisi yang lain. Kami tidak mau mengaitkan ke arah situ lah, kalau misal bilangnya Kapolsek menyampaikan hati-hati dan sebagainya kami bisa buktikan itu tidak ada. Kapolsek pada saat hari sebelum kejadian tidak di tempat," katanya.

"Masa iya izin judi Rp 100 ribu perputaran uangnya ratusan juta," sambungnya.

Pihaknya akan mengajukan penambahan saksi yang dapat membuktikan kalau AKP Anumerta Lusiyanto tidak ada di tempat.

Dalam pembuktian perkara penasihat hukum tidak berfokus pada judi, melainkan perbuatan terdakwa yang sudah menewaskan korban dan terbilang berencana.

"Semoga majelis hakim setelah melihat keterangan saksi-saksi bisa dengan jelas memutuskan perbuatan terdakwa ini sudah direncanakan. Dengan terbuktinya membawa senjata api dari rumah dalam kategori 'mengamankan diri'. Artinya bukan hanya Polri yang menggerebek (jadi sasaran) tapi masyarakat desa juga bisa terjadi (penembakan)," tandasnya

Kronologi Penembakan Tiga Polisi

Diberitakan sebelumnya, tiga polisi gugur dalam tugas saat melakukan penggerebekan di lokasi judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Senin (17/3/2025) sore.

Setelah terjadi aksi baku tembak antara polisi dan para pelaku judi sabung ayam tersebut, tiga polisi tewas tertembak yakni Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, anggota Polsek Negara Batin Bripka Petrus Apriyanto, dan anggota Satreskrim Polres Way Kanan Bripda M Ghalib Surya Ganta.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, tiga polisi itu meninggal dunia saat menjalankan tugasnya menggerebek judi sabung ayam

Yuni menjelaskan kronologi peristiwa penembakan ketiga anggota polisi tersebut. 

Berawal saat 17 personel gabungan Polres Way Kanan mendatangi arena judi sabung ayam tersebut.

Setiba di TKP, petugas langsung ditembaki oleh orang tak dikenal (OTK). Akibatnya, tiga personel tertembak meninggal dunia.

Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis Sidang Terpisah

Dua terdakwa akan menjalani sidang secara terpisah. 

Kolonel Fredy Ferdian bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim untuk perkara Kopda Basarsyah, didampingi oleh Mayor CHK K DR Endah Wulandari dan Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo.

Sementara itu, majelis hakim untuk Peltu Yun Hery Lubis terdiri dari Mayor CHK Endah Wulandari sebagai ketua, Mayor CHK Putra Nova Putra Aryanto, dan Kapten CHK Sugiarto sebagai anggota.

Humas Pengadilan Militer I04 Palembang, Mayor CHK Putra Nova Aryanto, menjelaskan bahwa sidang dilakukan secara terpisah untuk masing-masing berkas perkara.

"Ada dua berkas perkara, Kopda Basarsyah dengan nomor registrasi No 50KPMI04ADV2025 dan Peltu Yun Hery Lubis No 51KPMI04ADV2025. Sidangnya satu per satu sesuai dengan majelis hakim yang berbeda," jelas Mayor Putra sebelum sidang dimulai.

Agenda Sidang

Sidang perdana dimulai dengan prosedur kedinasan militer. 

Setelah majelis hakim masuk, terdakwa Kopda Basarsyah dihadirkan dengan pakaian seragam militer.

Kemudian, jaksa penuntut dari Oditurat Militer I05 Palembang membacakan surat dakwaan untuk tersangka Kopda Basarsyah. Setelah selesai, sidang untuk Peltu Yun Hery Lubis pun dilanjutkan.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved