Berita Viral

NASIB Kopda Basarsyah Terancam Hukuman Mati usai Dapat 10 Persen di Sabung Ayam dan Tembak 3 Polisi

Dalam dakwaan, oditur mengungkapkan jika terdakwa bersama Peltu Yun Hari Lubis bekerja sama membuka arena atau gelanggang judi sabung ayam dan dadu

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
NASIB Kopda Basarsyah Terancam Hukuman Mati usai Dapat 10 Persen di Sabung Ayam dan Tembak 3 Polisi 

TRIBNJAMBI.COM - Nasib Kopda Basarsyah kini terancam hukuman mati usai dapat 10 persen dari sabung ayam dan tembak 3 polisi.

Hal itu terkuak di Pangadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025).

Dalam dakwaan, oditur mengungkapkan jika terdakwa bersama Peltu Lubis bekerja sama membuka arena atau gelanggang judi sabung ayam dan dadu guncang.

Ya, terdakwa Kopda Basarsyah bersama Peltu Lubis bekerja sama menjadi bandar atau operator judi sabung ayam.

Terdakwa sepakat dengan saksi 1 (Peltu Lubis) memperoleh keuntungan sebesar 10 persen dari dari seluruh jumlah uang yang dipertaruhkan setiap pemain.

Adapun yang menjadi koordinator judi sabung ayam itu adalah terdakwa Kopda Basarsyah.

Baca juga: TAMPANG Pelaku Pemukul Arly Pakai Airsoft Gun di Helens Night Mart Jambi, Diduga Cemburu Buta

Baca juga: SOSOK Resma Reta Tewas Dibunuh Saat Zoom Meeting dengan Sahabat, Rupanya Baru Lulus Tes Polisi

Sedangkan Peltu Lubis menjadi koordinator penuh judi dadu goncang, jika ada warga yang menyewa atau akan membuka judi dadu goncang dan keuntungan sepenuhnya menjadi milik Peltu Lubis.

Judi sabung ayam itu pertama kali dilakukan pada Juli 2023 di lokasi Register 44 Umbul Leter S, Kampung Gisting Jaya, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung.

Pada saat akan membuka kegiatan judi sabung ayam Peltu Lubis datang ke Polsek Negara Batin dan bertemu sejumlah oknum Polsek.

Dan di sana oknum anggota Polsek Negara Batin seolah mengingatkan kepada Peltu Lubis dengan kalimat 'Hati-hati dan hindari keributan'.

Kegiatan tersebut dilakukan setiap hari Senin dan Kamis mulai pukul 13.30 WIB hingga pukul 18.00 WIB, judi sabung ayam itu berjalan sampai bulan Mei tahun 2024.

Setelah kesepakatan antara Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis berjalan, terdakwa bersama Peltu Lubis mencari tempat baru yang lebih luas dan mudah diakses sekitar bulan Juni 2024 sampai September 2024.

Sampai Februari 2025 lokasi judi sabung ayam dan dadu goncang berpindah sebanyak dua kali. 

Sampai pada akhirnya terdakwa mengadakan event besar perjudian sabung ayam pada 17 maret 2025 dan meminta izin ke Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto sehari sebelumnya.

TERSANGKA: Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan tiga personel polisi. Wakil Sementara (Ws) Danpuspom TNI Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana mengatakan, Kopda Basarsyah telah mengakui menembak ketiga korban. Hal itu disampaikan saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025)
TERSANGKA: Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan tiga personel polisi. Wakil Sementara (Ws) Danpuspom TNI Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana mengatakan, Kopda Basarsyah telah mengakui menembak ketiga korban. Hal itu disampaikan saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025) (Istimewa)

Terancam Hukuman Mati

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved