Berita Viral
Benarkah Pandji Pragiwaksono Didenda 48 Kerbau dan Uang Rp 2 Miliar? Cek Faktanya di Sini
Komika Pandji Pragiwaksono kembali menjadi perhatian publik setelah video penampilannya pada tahun 2013 beredar luas
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Kasus lawas komika Pandji Pragiwaksono kembali menjadi perhatian publik setelah video penampilannya pada tahun 2013 beredar luas di media sosial.
Pandji Pragiwaksono Wongsoyudo adalah seorang tokoh publik Indonesia yang dikenal sebagai sosok serba bisa (multi-talenta) di industri kreatif.
Perannya yang paling signifikan adalah sebagai salah satu pelopor kebangkitan stand-up comedy di Indonesia; ia turut mendirikan komunitas Standupindo dan mempopulerkan format special show serta tur dunia komedi tunggal, seperti "Juru Bicara" dan "Pragiwaksono".
Sebelum dikenal sebagai komika, ia telah lama berkarier sebagai penyiar radio di Hard Rock FM dan presenter televisi populer yang membawakan acara "Kena Deh" dan "Hole in the Wall".
Selain itu, Pandji juga aktif sebagai rapper yang telah merilis beberapa album, penulis buku, aktor, serta sutradara film layar lebar, termasuk "Partikelir" dan "Mendarat Darurat".
Dalam berbagai platformnya, ia dikenal sebagai figur yang vokal dan kritis terhadap isu-isu sosial serta politik di Indonesia.
Berkaitan dengan video yang sedang viral ini, Pandji membawakan materi stand-up comedy yang menyinggung adat pemakaman Rambu Solo di Toraja.
Potongan video tersebut memicu kemarahan masyarakat adat, terutama dari lembaga Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST).
Video berdurasi pendek itu kembali muncul di berbagai platform daring dan menuai reaksi keras dari warganet serta masyarakat adat Toraja.
Narasi yang beredar menyebutkan Pandji sudah dijatuhi sanksi adat berupa denda 48 ekor ternak gabungan antara kerbau dan babi serta uang sebesar Rp2 miliar. Namun, informasi ini kemudian dibantah langsung oleh pihak TAST.
Sekretaris TAST, Ronny Parassa, menegaskan bahwa lembaganya belum pernah menjatuhkan sanksi adat secara resmi kepada Pandji.
Ia menjelaskan, proses penentuan sanksi adat harus melalui tahapan pertemuan antara pihak adat dan pihak yang bersangkutan.
“Belum ada sanksi yang dijatuhkan terhadap Pandji. Bagaimana mau menjatuhkan sanksi sementara terduga saja belum datang.
Angka 48 ekor dan Rp2 miliar itu adalah ancaman hukuman bagi siapa pun yang melanggar adat Toraja,” ujar Ronny, dikutip dari TribunToraja.com, Minggu (9/11/2025).
Ketua TAST, Benyamin Tandiallo, juga menuturkan bahwa pihaknya belum bisa memastikan apakah materi komedi Pandji tergolong pelanggaran adat.
| Jeritan Hati Istri Hamil Pergoki Suami Selingkuh di Kamar, "Kau Ambil Suamiku" |
|
|---|
| Heboh Nanang Bobol Rekening Teman Demi Judi Online, Korban Kehilangan Rp 10 Juta |
|
|---|
| Penculikan Lintas Pulau: Bilqis Hilang di Makassar, Berhasil Diselamatkan di Merangin Jambi |
|
|---|
| Kementerian HAM Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72, Pastikan Penanganan Maksimal |
|
|---|
| TKW Robohkan Rumahnya Usai Cerai dari Suami, Viral di Sosmed Jadi Tontonan Warga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/pandji-pragiwaksono_20180408_212019.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.