Berita Nasional

Presiden Prabowo Bakal Keluarkan Aturan Baru Batas Wilayah, Buntut Polemik 4 Pulau: Harus Diterima

Polemik empat pulau yang beralih dari Provinsi Aceh ke Sumatera Utara (Sumut) berbuntut panjang hingga harus membuat Presiden RI, Prabowo Subianto.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Sekretariat Negara
Polemik empat pulau yang beralih dari Provinsi Aceh ke Sumatera Utara (Sumut) berbuntut panjang hingga harus membuat Presiden RI, Prabowo Subianto. 

TRIBUNJAMBI.COM - Polemik empat pulau yang beralih dari Provinsi Aceh ke Sumatera Utara (Sumut) berbuntut panjang hingga harus membuat Presiden RI, Prabowo Subianto.

Untuk menyelesaikan polemik tersebut Presiden Prabowo disebut akan mengeluarkan aturan baru terkait batas wilayah.

Nantinya, aturan tersebut kata Hasan Nasbi, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, harus diterima semua pihak.

Sebab aturan yang akan dikeluarkan Presiden Prabowo tersebut yang mengikat soal batas-batas wilayah.

"Bentuknya tentu dalam peraturan-peraturan yang mengikat soal batas wilayah," kata Hasan dalam keterangannya, Senin (16/6/2025) dilansir Tribunjambi.com pada Selasa (17/6/2025) dari KompasTv.

"Jadi bukan Inpres, bukan Perpres, tapi peraturan yang mengikat soal batas wilayah," imbuhnya.

Meski demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut terkait peraturan yang dimaksud. 

Ia hanya meminta seluruh pihak harus dapat menerima keputusan penyelesaian yang diambil Prabowo terkait polemik empat pulau itu.

Baca juga: Gubernur Aceh Ingatkan Sabang Jaga Pulau Rondo agar Tak Direbut, Sindir Kemendagri 4 Pulau ke Sumut?

Baca juga: PIS: Pasukan TPNPB-OPM Tembak Mati 1 Prajurit TNI, KKB Papua Beraksi di Yahukimo

Baca juga: Pak Kades Syok, Hanya 5 Menit Dana Desa Rp388 Juta di Mobil Digondol Maling

"Yang jelas keputusan presiden nanti harus diterima oleh semua pihak," ucapnya.

Terkait kapan keputusan diambil Presiden, ia mengatakan hal itu akan dilakukan secepatnya.

Ia meminta semua pihak menunggu keputusan Prabowo ihwal empat pulau tersebut.

"Jadi kita tunggu saja, secepatnya Presiden akan mengambil keputusan," jelasnya.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.

Keputusan itu tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Dalam keputusan itu, Kemendagri menetapkan status administratif empat pulau sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved