Berita Nasional

Presiden Prabowo Bakal Keluarkan Aturan Baru Batas Wilayah, Buntut Polemik 4 Pulau: Harus Diterima

Polemik empat pulau yang beralih dari Provinsi Aceh ke Sumatera Utara (Sumut) berbuntut panjang hingga harus membuat Presiden RI, Prabowo Subianto.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Sekretariat Negara
Polemik empat pulau yang beralih dari Provinsi Aceh ke Sumatera Utara (Sumut) berbuntut panjang hingga harus membuat Presiden RI, Prabowo Subianto. 

Keempat pulau itu yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang/Besar, dan Pulau Mangkir Ketek/Kecil.

Namun, keputusan masuknya empat pulau tersebut ke wilayah Sumut mendapatkan reaksi kontra dari sejumlah pihak.

Sebab, dinilai keempat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Aceh.

Utamanya Gubernur Aceh Muzakir Manaf bertekad mempertahankan empat pulau yang oleh Kemendagri dinyatakan sebagai wilayah Sumatera Utara.

"Empat pulau itu hak kita, kewajiban kita, wajib kita pertahankan, pulau itu adalah milik kita, milik Aceh," kata Muzakir, Jumat (13/6/2025).

Baca juga: PANTAS 4 Pulau di Aceh Direbut Bobby, Luhut Ungkap Ada Investor Arab Dilirik: Kawasannya Bagus

Baca juga: TNI Kejar KKB Papua Penembak Serka Seger di Dekat Kantor Bupati, Kapendam: Diserang Tiba-tiba

Persatuan Mahasiswa Aceh (PMA) mengadakan aksi usai adanya putusan empat pulau masuk Sumut. 

“Kami meminta dan mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mencopot Bapak Tito Karnavian dan juga Bapak Safrizal, karena ini menjadi biang kerok atau polemik yang ada, permasalahan yang ada di Aceh,” ujar Koordinator Aksi Persatuan Mahasiswa Aceh (PMA) Gamal saat berunjuk rasa di depan Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2025).

Dia juga mengatakan, PMA mendesak Presiden Prabowo untuk mencabut Surat Keputusan (SK) Kemendagri tahun 2025 soal empat pulau tersebut. 

Selain itu, juga meminta Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem hingga anggota DPR dan DPD asal Aceh untuk mengawal permasalahan ini hingga tuntas.

Presiden RI, Prabowo Subianto pada berita sebelumnya, akan mengambil alih untuk menyelesaikan polemik empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara.

Pulau tersebut yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang/Besar, dan Pulau Mangkir Ketek/Kecil.

Polemik itu belakangan menjadi perhatian lantaran perubahan administrasi berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri.

Terkait polemik itu, Presiden Prabowo Subianto pun dikabarkan turun tangan.

Baca juga: Lempar Kucing Berujung Penjara, Pedagang Konveksi di Sukoharjo Jadi Tersangka

Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco.

"Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI, bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara," ujar Dasco dalam keterangannya, Sabtu (14/6/2025) malam.

Menurut keterangannya, Presiden menarget keputusan kepemilikan empat pulau tersebut bisa selesai pekan depan.

"Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu," ungkapnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved