Berita Nasional
Presiden Prabowo Bakal Keluarkan Aturan Baru Batas Wilayah, Buntut Polemik 4 Pulau: Harus Diterima
Polemik empat pulau yang beralih dari Provinsi Aceh ke Sumatera Utara (Sumut) berbuntut panjang hingga harus membuat Presiden RI, Prabowo Subianto.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Presiden Prabowo Bakal Keluarkan Aturan Baru Batas Wilayah, Buntut Polemik 4 Pulau: Harus Diterima
TRIBUNJAMBI.COM - Polemik empat pulau yang beralih dari Provinsi Aceh ke Sumatera Utara (Sumut) berbuntut panjang hingga harus membuat Presiden RI, Prabowo Subianto.
Untuk menyelesaikan polemik tersebut Presiden Prabowo disebut akan mengeluarkan aturan baru terkait batas wilayah.
Nantinya, aturan tersebut kata Hasan Nasbi, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, harus diterima semua pihak.
Sebab aturan yang akan dikeluarkan Presiden Prabowo tersebut yang mengikat soal batas-batas wilayah.
"Bentuknya tentu dalam peraturan-peraturan yang mengikat soal batas wilayah," kata Hasan dalam keterangannya, Senin (16/6/2025) dilansir Tribunjambi.com pada Selasa (17/6/2025) dari KompasTv.
"Jadi bukan Inpres, bukan Perpres, tapi peraturan yang mengikat soal batas wilayah," imbuhnya.
Meski demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut terkait peraturan yang dimaksud.
Ia hanya meminta seluruh pihak harus dapat menerima keputusan penyelesaian yang diambil Prabowo terkait polemik empat pulau itu.
Baca juga: Gubernur Aceh Ingatkan Sabang Jaga Pulau Rondo agar Tak Direbut, Sindir Kemendagri 4 Pulau ke Sumut?
Baca juga: PIS: Pasukan TPNPB-OPM Tembak Mati 1 Prajurit TNI, KKB Papua Beraksi di Yahukimo
Baca juga: Pak Kades Syok, Hanya 5 Menit Dana Desa Rp388 Juta di Mobil Digondol Maling
"Yang jelas keputusan presiden nanti harus diterima oleh semua pihak," ucapnya.
Terkait kapan keputusan diambil Presiden, ia mengatakan hal itu akan dilakukan secepatnya.
Ia meminta semua pihak menunggu keputusan Prabowo ihwal empat pulau tersebut.
"Jadi kita tunggu saja, secepatnya Presiden akan mengambil keputusan," jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
Keputusan itu tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.
Dalam keputusan itu, Kemendagri menetapkan status administratif empat pulau sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Keempat pulau itu yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang/Besar, dan Pulau Mangkir Ketek/Kecil.
Namun, keputusan masuknya empat pulau tersebut ke wilayah Sumut mendapatkan reaksi kontra dari sejumlah pihak.
Sebab, dinilai keempat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Aceh.
Utamanya Gubernur Aceh Muzakir Manaf bertekad mempertahankan empat pulau yang oleh Kemendagri dinyatakan sebagai wilayah Sumatera Utara.
"Empat pulau itu hak kita, kewajiban kita, wajib kita pertahankan, pulau itu adalah milik kita, milik Aceh," kata Muzakir, Jumat (13/6/2025).
Baca juga: PANTAS 4 Pulau di Aceh Direbut Bobby, Luhut Ungkap Ada Investor Arab Dilirik: Kawasannya Bagus
Baca juga: TNI Kejar KKB Papua Penembak Serka Seger di Dekat Kantor Bupati, Kapendam: Diserang Tiba-tiba
Persatuan Mahasiswa Aceh (PMA) mengadakan aksi usai adanya putusan empat pulau masuk Sumut.
“Kami meminta dan mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mencopot Bapak Tito Karnavian dan juga Bapak Safrizal, karena ini menjadi biang kerok atau polemik yang ada, permasalahan yang ada di Aceh,” ujar Koordinator Aksi Persatuan Mahasiswa Aceh (PMA) Gamal saat berunjuk rasa di depan Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2025).
Dia juga mengatakan, PMA mendesak Presiden Prabowo untuk mencabut Surat Keputusan (SK) Kemendagri tahun 2025 soal empat pulau tersebut.
Selain itu, juga meminta Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem hingga anggota DPR dan DPD asal Aceh untuk mengawal permasalahan ini hingga tuntas.
Presiden RI, Prabowo Subianto pada berita sebelumnya, akan mengambil alih untuk menyelesaikan polemik empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara.
Pulau tersebut yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang/Besar, dan Pulau Mangkir Ketek/Kecil.
Polemik itu belakangan menjadi perhatian lantaran perubahan administrasi berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri.
Terkait polemik itu, Presiden Prabowo Subianto pun dikabarkan turun tangan.
Baca juga: Lempar Kucing Berujung Penjara, Pedagang Konveksi di Sukoharjo Jadi Tersangka
Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco.
"Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI, bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara," ujar Dasco dalam keterangannya, Sabtu (14/6/2025) malam.
Menurut keterangannya, Presiden menarget keputusan kepemilikan empat pulau tersebut bisa selesai pekan depan.
"Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu," ungkapnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.