Berita Nasional
Korupsi Timah: Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,05 Triliun
Hendry Lie, pemilik saham mayoritas (beneficial owner) PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dijatuhi hukuman penjara selama 14 tahun serta dikenai denda Rp1 m
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
VONIS 14 TAHUN - Terdakwa Hendry Lie saat menjalani sidang putusan atau vonis kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015–2022 yang merugikan negara hingga Rp300,003 triliun, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 14 tahun kepada Hendry Lie dan denda sejumlah Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, karena terbukti dalam kasus korupsi tersebut.
Dana tersebut kemudian diberikan kepada Harvey Moeis untuk mendukung operasional ilegal tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara di Korupsi Timah, Uang Pengganti Rp1,05 Triliun
Baca juga: Hakim Eko Aryanto yang Vonis Ringan Harvey Moeis Kasus Korupsi Timah Dimutasi ke Papua
Baca juga: 3 Kasus Korupsi yang Guncang Indonesia, Korupsi Timah, Pertamina, Korupsi PT ASDP yang Kalah Viral
Baca juga: Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara, Terjerat Pencucian Uang pada Kasus Korupsi Timah
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Nasional
Warga Pati Batal Demo jika Sudewo jadi Tersangka KPK, Uang Donasi untuk Anak Yatim |
![]() |
---|
Mual hingga Pusing, Siswa di Bengkulu Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Daftar Harga Beras Medium dan Premium Terbaru, HET Beras Medium Naik |
![]() |
---|
Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2025? Apakah Bisa Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu? |
![]() |
---|
Puluhan Siswa SD di Tembilahan Keracunan Massal Usai Konsumsi Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.