Berita Nasional

Korupsi Timah: Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,05 Triliun

Hendry Lie, pemilik saham mayoritas (beneficial owner) PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dijatuhi hukuman penjara selama 14 tahun serta dikenai denda Rp1 m

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
VONIS 14 TAHUN - Terdakwa Hendry Lie saat menjalani sidang putusan atau vonis kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015–2022 yang merugikan negara hingga Rp300,003 triliun, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 14 tahun kepada Hendry Lie dan denda sejumlah Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, karena terbukti dalam kasus korupsi tersebut. 

Dana tersebut kemudian diberikan kepada Harvey Moeis untuk mendukung operasional ilegal tersebut.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara di Korupsi Timah, Uang Pengganti Rp1,05 Triliun

 

Baca juga: Hakim Eko Aryanto yang Vonis Ringan Harvey Moeis Kasus Korupsi Timah Dimutasi ke Papua

Baca juga: 3 Kasus Korupsi yang Guncang Indonesia, Korupsi Timah, Pertamina, Korupsi PT ASDP yang Kalah Viral

Baca juga: Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara, Terjerat Pencucian Uang pada Kasus Korupsi Timah

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved