Korupsi PT ASDP

3 Kasus Korupsi yang Guncang Indonesia, Korupsi Timah, Pertamina, Korupsi PT ASDP yang Kalah Viral

Kasus korupsi PT ASDP mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp893,1 miliar. KPK telah menahan tiga tersangka dengan upaya paksa.

Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
TRIBUNNEWS/ALFARIZY
KORUPSI PT ASDP - Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi (tengah), di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, Selasa (9/4/2024). KPK menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proses KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) 2019-2022. 

TRIBUNJAMBI.COM - Beberapa waktu ini, Indonesia tengah ramai membicarakan kasus megakorupsi di Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ), yaitu kasus PT Timah dan PT Pertamina.

Sebenarnya ada satu kasus korupsi lagi yang nilainya sangat besar, yaitu kasus korupsi di PT ASDP.

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) atau ASDP merupakan BUMN yang bergerak di bidang jasa penyeberangan dan pengelolaan pelabuhan. 

Di kasus korupsi PT Timah, kerugian keuangan negara Rp27 triliun dan kerugian kerusakan lingkungan Rp271 triliun. Total hampir Rp300 triliun.

Di kasus korupsi PT Pertamina, kerugian negara Rp193,7 triliun hingga Rp968,5 triliun.

Kemudian di kasus korupsi PT ASDP, kerugian negara mencapai Rp893,1 miliar.

Seperti apa kasus korupsi PT ASDP yang mengakibatkan kerugian negara Rp893,1 miliar ini?

Dalam kasus PT ASDP ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022 pada Kamis (13/2/2025) lalu.

Tiga tersangka tersebut, Ira Puspadewi (IP) Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry 2017-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono (HMAC) Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry 2020-2024, dan Muhammad Yusuf Hadi (MYH), Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry  2019-2024.

Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, mengatakan penahanan tiga orang mantan dewan direksi PT ASDP itu dengan upaya paksa. 

Mereka ditahan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK.

Anatomi Kasus Korupsi PT ASDP 

Pada 2014, Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara (PT JN) menawarkan kepada BUMN PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) untuk mengakuisisi PT JN.

Namun, sebagian direksi dan dewan komisaris PT ASDP pada saat itu menolak rencana akuisisi tersebut.

Alasan Penolakan karena kapal-kapal miliki PT JN umurnya sudah tua.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved