Hakim Eko Aryanto yang Vonis Ringan Harvey Moeis Kasus Korupsi Timah Dimutasi ke Papua

Hakim Eko Aryanto yang vonis suami Sandra Dewi, Harvey Moeis di kasus korupsi tata niaga timah, dimutasi ke Papua.

Editor: Suci Rahayu PK
Istimewa
Hakim Eko Aryanto Dimutasi Jauh ke Papua, Pernah Disorot karena Vonis Ringan Pelaku Korupsi Timah. 

TRIBUNJAMBI.COM- Hakim Eko Aryanto yang vonis suami Sandra Dewi, Harvey Moeis di kasus korupsi tata niaga timah, dimutasi ke Papua.

Pada kasus tata niaga timah itu, hakim Eko Aryanto menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara kepada Harvey Moeis, denda Rp 1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Kini, hakim Eko Aryanto dimutasi Mahkamah Agung RI ke Papua. Ia salah satu yang dimutasi, dari 41 hakim yang terkena mutasi.

Sebelum dimutasi Eko Aryanto merupakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Riwayat Karier

Hakim Eko Aryanto memulai kariernya sebagai Calon Hakim di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada 1 Maret 1988.

Setelah dilantik sebagai hakim pada 11 Juni 1989, ia ditempatkan di Pengadilan Negeri Majene.

Ia pernah bertugas di Pengadilan Negeri Lahat, Sumedang, Banda Aceh, Serang, dan Surabaya.

Baca juga: IDENTITAS 11 Korban Tewas Ledakan Bom di Garut Imbas Nekat Ambil Amunisi, 2 TNI dan 9 Warga Sipil

Baca juga: Darwin Nunez Memilih Dua Klub sebagai Tujuan yang Mungkin jika Ia Keluar dari Liverpool

Jabatan kepemimpinan dimulai saat diangkat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sawah Lunto pada 4 Mei 2008.

Setelah itu, ia menjabat sebagai Wakil Ketua dan Ketua di Pengadilan Negeri Pandeglang, dilanjutkan dengan posisi Ketua di Pengadilan Negeri Blitar, Wakil Ketua di Pengadilan Negeri Mataram, dan menjadi Ketua Pengadilan Negeri Mataram pada 17 Februari 2017.

Setelah itu, ia menjabat sebagai sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung.

Setelah menyelesaikan tugasnya di Tulungagung, Eko Aryanto bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai hakim.

Kini dimutasi menjadi Hakim Tinggi di PT Papua Barat

41 Hakim Dimutasi

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung (MA) melakukan mutasi terhadap 41 hakim tinggi berdasarkan hasil rapat pimpinan (rapim) yang digelar pada Jumat (9/5/2025).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved