Hakim Eko Aryanto yang Vonis Ringan Harvey Moeis Kasus Korupsi Timah Dimutasi ke Papua

Hakim Eko Aryanto yang vonis suami Sandra Dewi, Harvey Moeis di kasus korupsi tata niaga timah, dimutasi ke Papua.

Editor: Suci Rahayu PK
Istimewa
Hakim Eko Aryanto Dimutasi Jauh ke Papua, Pernah Disorot karena Vonis Ringan Pelaku Korupsi Timah. 

Mutasi ini meliputi mutasi ketua, wakil ketua, hingga hakim tinggi di berbagai pengadilan tinggi (PT) di Indonesia.

Ketua Pengadilan Tinggi: 

1. Dr. H. Herri Swantoro, S.H., M.H. dari Ketua PT Jakarta menjadi Ketua PT Yogyakarta

2. Nugroho Setiadji, S.H. dari Ketua PT Palembang menjadi Ketua PT Jakarta

3. Dr. Herdi Agusten, S.H., M.Hum. dari Ketua PT Jambi menjadi Ketua PT Palembang

4. Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum. dari Ketua PT Gorontalo menjadi Ketua PT Jambi

5. H. Suwidya, S.H., L.L.M. dari Ketua PT Bangka Belitung menjadi Ketua PT Kalimantan Timur

Baca juga: 943 Peserta Ikuti Seleksi Tahap II PPPK Tanjabbar di Kota Jambi, Pastikan Proses Transparan

Baca juga: Eks Kabareskrim Ungkap Penyidik Tak Sulit Buktikan Ijazah Jokowi Asli Atau Palsu: UGM Saksi Pokok

6. Roki Panjatan, S.H. dari Ketua PT Sulawesi Tenggara menjadi Ketua PT Tanjungkarang

7. Andi Rian Reshwari Cinrapole, S.H., M.H. dari Ketua PT Sulawesi Barat menjadi Ketua PT Sulawesi Tenggara

8. Dr. Budhi Santoso, S.H., M.H. dari Ketua PT Papua Barat menjadi Ketua PT Padang

9. Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H. dari Ketua PT Palangkaraya menjadi Ketua PT Riau

10. Dr. Yapi, S.H., M.H. dari Wakil PT Jawa Tengah menjadi Ketua PT Gorontalo

11. Dr. Arthati Theresia, S.H., M.H. dari Wakil PT Jakarta menjadi Ketua PT Bangka Belitung

12. Dr. Abdi Kadir, S.H., M.H. dari Wakil PT Padang menjadi Ketua PT Sulawesi Barat

13. Dr. Wahyu Karya, S.H., M.Hum. dari Wakil PT Papua Barat menjadi Ketua PT Papua Barat

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved