Berita Nasional

Korupsi Timah: Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,05 Triliun

Hendry Lie, pemilik saham mayoritas (beneficial owner) PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dijatuhi hukuman penjara selama 14 tahun serta dikenai denda Rp1 m

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
VONIS 14 TAHUN - Terdakwa Hendry Lie saat menjalani sidang putusan atau vonis kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015–2022 yang merugikan negara hingga Rp300,003 triliun, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 14 tahun kepada Hendry Lie dan denda sejumlah Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, karena terbukti dalam kasus korupsi tersebut. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA – Hendry Lie, pemilik saham mayoritas (beneficial owner) PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dijatuhi hukuman penjara selama 14 tahun serta dikenai denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hendry Lie terbukti secara sah terlibat dalam praktik korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama periode 2015 hingga 2022.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp300,003 triliun.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujar ketua majelis hakim Tony Irfan saat membacakan putusan pada Kamis (12/6/2025) petang.

Selain hukuman pokok, Hendry juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,05 triliun.

Jika tidak dipenuhi, ia akan menjalani tambahan hukuman penjara selama 8 tahun.

Ia dinyatakan melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana tertuang dalam dakwaan primer yang diajukan jaksa.

Dalam amar pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa Hendry Lie tidak menunjukkan dukungan terhadap upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Aksinya dinilai menyebabkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar, termasuk kerusakan lingkungan yang luas.

Ia pun telah menikmati keuntungan dari hasil kejahatan tersebut.

Namun demikian, hal yang meringankan adalah bahwa Hendry belum pernah dihukum sebelumnya.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya mengajukan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara, serta uang pengganti senilai Rp1,06 triliun dengan ketentuan tambahan 10 tahun penjara jika tidak dibayar.

Namun demikian, vonis ini belum berkekuatan hukum tetap karena baik pihak Hendry Lie maupun jaksa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Pernyataan sikap resmi akan disampaikan dalam waktu tujuh hari kerja.

Peran Hendry Lie dalam Kasus Tata Niaga Timah

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved