Berita Jambi

Pedagang di Talang Banjar Hanya Bisa Rela Lapak Diratakan, Gubernur Jambi: bukan Mengusir

Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota Jambi memulai penertiban lapak pedagang kaki lima di sepanjang Jalan Orang Kayo Pingai, Talang Banjar

Penulis: tribunjambi | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunjambi.com/M Yon Rinaldi
PENERTIBAN - Pedagang di sepanjang Jalan Orang Kayo Pingai, Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi mulai ditertibkan, Selasa (10/6/2025) pagi. 

Selain merelokasi pedagang, Pemkot Jambi juga akan membangun median jalan dan pedestrian di sepanjang kawasan Pasar Talang Banjar hingga Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur.

Pembangunan ini bertujuan memperbaiki tata ruang dan kelancaran lalu lintas di kawasan pasar.

Gubernur Jambi, Al Haris sepakat dengan rencana relokasi pedagang di Pasar Talang Banjar yang masih berjualan di bahu Jalan Orang Kayo Pingai dan sekitarnya. 

"Hari Selasa besok (10/6/2025) kami bersama Pak Wali Kota ke sana, akan kita fungsikan relokasi dengan baik. Pak Wali akan membuat kegiatan yang menarik untuk pedagang," kata Gubernur Al Haris, Ahad (8/6/2025) kemarin.

Para pedagang yang tidak punya izin resmi diminta untuk mengosongkan lapak mereka paling lambat sejak Minggu kemarin.

Adapun, pemindahan ratusan pedagang itu secara tegas akan dilaksanakan bertahap pada 10-13 Juni 2025.

Relokasi pedagang di jalan protokol itu, ujar Haris, harus segera dilakukan untuk kepentingan publik.

Rencananya, Pemprov Jambi melalui Dinas PUPR akan melakukan pelebaran bahu jalan yang kini dipakai berjualan untuk pejalan kaki.

Terkait tempat pindah mereka, Asisten II Setda Provinsi Jambi, Johansyah bilang, pemerintah sudah menyiapkan blok C dan D  dengan daya tampung 500 los di Pasar Angso Duo sebagai lokasi baru untuk relokasi pedagang Talang Banjar.

Dalam hal ini, pengelola Pasar Angso Duo akan menggratiskan selama enam bulan untuk pedagang yang dipindahkan -- setelah itu baru dilakukan evaluasi terkait biaya sewa.

"Sistem sewa di Pasar Angso Duo berlaku selama 20 tahun dengan biaya sewa Rp25 juta bisa dibayar di awal 30 persen, sisanya bisa diangsur," kata Johansyah.

Terkait relokasi itu, kata Abu Bakar selaku juru bicara, Pemkot Jambi telah mengeluarkan pengumuman resmi penertiban area yang selama ini digunakan oleh pedagang di sepanjang jalan tersebut.

Beberapa waktu lalu. Kebijakan ini, ujar dia, mengacu pada sejumlah regulasi daerah yang mengatur keterlibatan umum, penataan pedagang kaki lima, serta lalu lintas dan angkutan jalan.

“Kita harus tegas tetapi tetap manusiawi. Ini demi kepentingan bersama, bukan untuk mematikan usaha masyarakat, tapi justru menciptakan ruang kota yang lebih layak, baik bagi pedagang maupun pengguna jalan,” ujar Abu Bakar.

 

(Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri, M Yon Rinaldi)

 

Baca juga: Eks Jenderal IDF Sebut Militer Israel Cemen karena Gagal Taklukkan Hamas di Gaza

Baca juga: Malam Hari Pria Tulis Surat Ingin Akhiri Hidup, Paginya Ditemukan Makan Soto di Warung

Baca juga: Kasus Batu Bara PT BBS Tahap I, Kuasa Hukum Pertanyakan Polda Jambi Belum Tahan Tersangka

Baca juga: VIRAL Pemuda Minta Tolong Damkar Antar Berobat ke Rumah Sakit karena Sakit Kepala

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved