Berita Jambi

Kasus Batu Bara PT BBS Tahap I, Kuasa Hukum Pertanyakan Polda Jambi Belum Tahan Tersangka

Kasus dugaan penadahan batu bara hasil curian yang menyeret PT Bumi Berdikari Sentosa (PT BBS) masih bergulir di Ditreskrimum Polda Jambi.

Penulis: tribunjambi | Editor: Mareza Sutan AJ
istimewa via Kompas.com
ILUSTRASI BATU BARA - Kasus dugaan penadahan batu bara hasil curian yang menyeret PT Bumi Berdikari Sentosa (PT BBS) masih bergulir di Ditreskrimum Polda Jambi. Pihak penyidik memastikan proses hukum tetap berjalan profesional dan sesuai standar operasional prosedur (SOP), meski sempat ada upaya mediasi dari pihak tersangka. 

“Berkas sudah tahap satu, dan saat ini sedang pemenuhan petunjuk dari jaksa. Kami penyidik tetap profesional, sesuai SOP, dan tidak memiliki kepentingan apa pun."
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kasus dugaan penadahan batu bara hasil curian yang menyeret PT Bumi Berdikari Sentosa (PT BBS) masih bergulir di Ditreskrimum Polda Jambi.

Pihak penyidik memastikan proses hukum tetap berjalan profesional dan sesuai standar operasional prosedur (SOP), meski sempat ada upaya mediasi dari pihak tersangka.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebekti, menegaskan berkas perkara ini sudah memasuki tahap I dan saat ini sedang dalam proses pemenuhan petunjuk dari jaksa.

“Berkas sudah tahap satu, dan saat ini sedang pemenuhan petunjuk dari jaksa. Kami penyidik tetap profesional, sesuai SOP, dan tidak memiliki kepentingan apa pun,” ujar Kombes Manang kepada Tribun Jambi, Selasa (10/6/2025).

Dalam proses penyidikan, diketahui sempat ada upaya mediasi antara pihak pengacara tersangka dengan pelapor, termasuk permintaan ganti rugi.

“Dari pihak pengacara tersangka dan PT BBS sempat ada keinginan mediasi, mereka meminta ganti rugi Rp3 miliar. Padahal nilai batu bara yang ditangani sekitar Rp700 juta. Karena tidak ada kesepakatan, perkara tetap berlanjut,” jelasnya.

Kasus ini bermula pada 6 April 2024, ketika Ilham Putra, supervisor PT BBS, tanpa izin resmi menjual batu bara kepada tersangka Aliefin selaku pemegang saham PT Prima Dito Nusantara (PDN).

Ilham sendiri telah divonis bersalah di Pengadilan Negeri Sengeti pada 30 Oktober 2024.

Berdasarkan pengakuannya dalam persidangan, jual beli batu bara tersebut disepakati dengan harga yang jauh dari harga pasaran, yaitu Rp310.000/metrik ton.

Dari hasil penjualan batu bara tersebut, Ilham menerima uang sebesar Rp337 juta.

Dana itu ditransfer ke dua rekening: satu atas namanya dan satu lagi ke rekening pacarnya. 

Dalam proses ini, seorang perantara inisial J diduga mengatur pembayaran atas instruksi tersangka Aliefin.

Pertanyakan Penahanan Tersangka

Kuasa hukum PT BBS, Eka Wanti mempertanyakan kepastian hukum kepada Polda Jambi terkait proses atas laporan dugaan penjualan ilegal batu bara yang menyeret nama tersangka Aliefin.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved