Berita Jambi

Kasus Batu Bara PT BBS Tahap I, Kuasa Hukum Pertanyakan Polda Jambi Belum Tahan Tersangka

Kasus dugaan penadahan batu bara hasil curian yang menyeret PT Bumi Berdikari Sentosa (PT BBS) masih bergulir di Ditreskrimum Polda Jambi.

Penulis: tribunjambi | Editor: Mareza Sutan AJ
istimewa via Kompas.com
ILUSTRASI BATU BARA - Kasus dugaan penadahan batu bara hasil curian yang menyeret PT Bumi Berdikari Sentosa (PT BBS) masih bergulir di Ditreskrimum Polda Jambi. Pihak penyidik memastikan proses hukum tetap berjalan profesional dan sesuai standar operasional prosedur (SOP), meski sempat ada upaya mediasi dari pihak tersangka. 

Menurut Eka Wanti, kuasa hukum PT BBS, penanganan kasus ini terbilang lamban.

Mereka menilai penyidik mengulur waktu dalam melengkapi berkas perkara, meskipun Kejaksaan Tinggi Jambi telah memberikan petunjuk lanjutan.

"Ada dugaan penyidik seolah-olah mengulur-ngulur waktu dalam pemeriksaan ini.

"Dapat terlihat dengan tidak adanya ketegasan dalam menahan Aliefin, padahal faktanya Aliefin telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Eka Wanti dalam keterangannya, Senin (9/6/2025).

"Benar bahwa penyidik Subdit III Jatanras Polda Jambi telah menetapkan saudara Aliefin sebagai tersangka.

"Akan tetapi hingga hari ini terlapor tidak juga ditahan dan dengan bebas melakukan aktivitasnya, padahal dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka sudah memenuhi persyaratan objektif untuk ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana ditegaskan dalam pasal 21 ayat (4) KUHAP," sambungnya.

Kuasa hukum menolak klaim tersangka Aliefin yang menyatakan bahwa pembelian batu bara dilakukan dengan harga pasaran sebesar Rp530.000 per metrik ton (MT).

Kuasa hukum PT BBS menegaskan, berdasarkan putusan pengadilan nomor 1771/Pid.B/2024/PN.Snt dan keterangan para saksi, harga pembelian batu bara oleh tersangka Aliefin sebenarnya hanya sekitar Rp310.000/MT.

Karenanya, lanjut Eka Wanti, hal itu menimbulkan dugaan kuat bahwa Aliefin mengetahui batu bara tersebut merupakan hasil penggelapan dari stockpile milik PT BBS.

Lebih lanjut, Eka Wanti menjelaskan, batu bara yang dibeli Aliefin dibongkar pada malam hari di lokasi milik tersangka Aliefin, yang memperkuat dugaan adanya tindakan penadahan.

"Berdasarkan fakta-fakta yang telah disampaikan dan diperkuat oleh putusan pengadilan, kami meminta agar perkara ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum juga telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, di mana pihak kejaksaan menyampaikan bahwa petunjuk yang diberikan kepada penyidik bukanlah hal yang sulit untuk dipenuhi dengan segera, akan tetapi hingga saat ini penyidik belum juga melengkapinya.

Kuasa hukum berharap agar Kapolda Jambi memberikan atensi khusus terhadap penanganan perkara ini dan memastikan kepastian hukum bagi kliennya.

"Ketidakpastian penegakan hukum akan menimbulkan ketidakadilan. Kami berharap proses hukum dapat berjalan cepat, transparan, dan adil," pungkas Eka Wanti.

(Tribunjambi.com/Rifani Halim, Tommy Kurniawan)

 

Baca juga: VIRAL Pemuda Minta Tolong Damkar Antar Berobat ke Rumah Sakit karena Sakit Kepala

Baca juga: Kronologi Matinya Harimau Sumatera Jantan yang Terjerat Perangkap Babi di Tebo Jambi

Baca juga: Viral Polisi Diduga Nodai Korban Asusila yang Lapor ke Polsek

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved