Pelecehan Siswa SMP di Jambi

Ibu Siswa SMP Korban Asusila ASN Disbudpar Provinsi Jambi Tegas Tolak Uang Damai, Terdakwa: Rp1 M

Keterangan itu langsung dibantah pihak keluarga korban. Pihak keluarga korban menginginkan kasus tetap berlanjut ke meja hijau.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: asto s
Tribunjambi.com/Rifani Halim
Rizki Aprianto alias Yanto (39) oknum ASN Disbudpar Provinsi Jambi terdakwa kasus asusila siswa SMP di Kota Jambi. 

Imelda, ibu siswa SMP yang menjadi korban, menegaskan sejak awal pihak keluarganya tidak terima dengan perbuatan terdakwa dan tegas menolak berdamai.

"Kalau aku mau berdamai, sudah sejak awal (dilakukan)," katanya.

Sampai kini, pihak keluarga korban menolak berdamai.

Ia memastikan keterangan anaknya yang berusia 13 tahun itu tak bohong. 

Dia mengungkapkan sejak perbuatan terdakwa, anaknya terdampak secara psikologis.

"Emang keterangan dia (terdakwa) itu bohong semua," ucap Imelda dengan nada suara tinggi.

Dia meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi memberikan keadilan kepada keluarganya sebagai korban, dalam perkara ini. (tribun jambi/wira dani damanik)

Baca juga: Kisah Keluarga Pelajar SMP Korban Pelecehan Oknum ASN Pemprov Jambi, Ayah Stroke, Kakak Jaga Parkir

Baca juga: Oknum ASN Pemprov Jambi Mengaku Baru Sekali Lakukan Pelecehan: Saya Tidak Sadar Pak

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved