Pelecehan Siswa SMP di Jambi
Ibu Siswa SMP Korban Asusila ASN Disbudpar Provinsi Jambi Tegas Tolak Uang Damai, Terdakwa: Rp1 M
Keterangan itu langsung dibantah pihak keluarga korban. Pihak keluarga korban menginginkan kasus tetap berlanjut ke meja hijau.
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: asto s
Dia menghampiri Rizky dengan nada tinggi.
Imelda menolak semua yang dikatakan saksi di persidangan.
"Kau udah tua bangka, kau bohong. Biar pun kami miskin, dak do kami minta duit. Kalau kau yang mohon-mohon samo nawari duit, iyolah," ujarnya histeris.
Seusai sidang, ibu siswa SMP yang jadi korban asusila terdakwa seorang ASN Pemprov Jambi mengamuk.
Dia menuding Yanto memberikan keterangan palsu atau bohong di pengadilan.
Imelda tak terima saat saksi menyebut pihaknya selaku korban meminta uang sebesar Rp500 juta, sewaktu kakak terdakwa mendatangi keluarga korban di rumah.
"Bohong dia itu. Kakaknya katanya datang lima kali, bohong dia itu. Kakaknya cuma dua kali datang," kata Imelda.
Imelda mengatakan, keluarganya menerima kedatangan kakak terdakwa, dengan syarat hanya menyampaikan permintaan maaf dan tidak ada pembicaraan lain.
Kemudian, kakak terdakwa datang ke rumah korban meminta maaf.
Berselang dua minggu, kakak terdakwa datang lagi ke rumah korban menawarkan uang.
"Datang kedua menawarkan duit Rp200 juta. Nah, di kesaksian (sidang) tadi, dia (terdakwa) ngomong bukan Rp200 juta yang aku tolak, tapi Rp250 juta. Bohong dia itu," katanya.
Imelda yang juga mengikuti sidang tertutup itu, juga membantah keterangan yang menuding keluarganya meminta uang kepada pihak terdakwa sebesar Rp300 juta lewat pengacara korban.
Imelda membantah keterangan saksi itu dan mengatakan tidak ada pembicaraan mengenai perdamaian dengan terdakwa.
Dia menegaskan, pengacara tersebut telah diputus kontrak karena tak sejalan dengan keluarga korban.
"Gara-gara apa kami gak pakai pengacara itu lagi, karena aku enggak mau berdamai," ucapnya.
Divonis 6 Tahun, Yanto ASN Jambi Belum Diberhentikan dari Pegawai, Masih Terima Gaji 50 Persen |
![]() |
---|
Oknum ASN Jambi yang Lecehkan Siswa SMP Dihukum 6 Tahun Penjara, Ibu Korban: Setimpal |
![]() |
---|
Yanto ASN Pemprov Jambi Pelaku Pencabulan Siswa SMP Dihukum 3x Lebih Berat |
![]() |
---|
Hakim Tinggi Jambi Hukum Oknum ASN yang Lecehkan Siswa SMP Jambi 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Masa Tahanan Terdakwa Kasus Pencabulan Siswa SMP di Jambi Bertambah, Ibu Korban Terima Keputusan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.