Pelecehan Siswa SMP di Jambi
Ibu Siswa SMP Korban Asusila ASN Disbudpar Provinsi Jambi Tegas Tolak Uang Damai, Terdakwa: Rp1 M
Keterangan itu langsung dibantah pihak keluarga korban. Pihak keluarga korban menginginkan kasus tetap berlanjut ke meja hijau.
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: asto s
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sejumlah fakta terungkap terkait kasus asusila siswa SMP, dengan terdakwa seorang ASN Pemprov Jambi bernama Rizki Aprianto alias Yanto.
Kasus yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi, kini sampai tahap agenda keterangan terdakwa, Kamis (22/5/2025).
Terdakwa RIzky Apriyanto alias Yanto merupakan oknum ASN di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi.
Saksi dan terdakwa menyebut pihak keluarga korban meminta uang Rp250 juta hingga Rp1 miliar.
Tapi, keterangan itu langsung dibantah pihak keluarga korban. Pihak keluarga korban menginginkan kasus tetap berlanjut ke meja hijau.
Kemarin, seusai sidang, kuasa hukum Rian Gumai selaku kuasa hukum terdakwa mengungkap sejumlah hal.
Mulai dari rentetan peristiwa, tidak adanya sertifikasi keahlian dari Kepala UPTD DMPPA Provinsi Jambi sebagai ahli psikolog yang menangani korban, hingga hasil visum dari rumah sakit yang disebut tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada korban.

"Terhadap fakta persidangan tadi, juga katanya berdasarkan BAP keterangan korban ditunjukkan sebuah video p0rn0. Itu tidak terungkap dalam fakta persidangan. Adanya sperma yang dikeluarkan itu tidak ada dalam pebuktian, dan hasil visum juga mengatakan itu tidak ada," kata Rian.
Rian juga mengungkit kembali soal upaya perdamaian, di mana kala itu jelang pra peradilan, disebut-sebut ada angka atau nominal yang muncul dari perkara tersebut, jumlahnya bukan main. Dari Rp250 juta hingga Rp 1 milliar, demi perdamaian.
"Upaya perdamaian. Terungkap, menjelang persidangan pra perdilan waktu itu, yang timbul angka dari Rp250 sampai ke Rp1 milliar. Sehingga kami dengan tegas mengawal secara objektif," ujarnya.
Dia pun berharap kliennya memang tak terbukti melakukan hak yang didakwakan. Agar disesuaikan sebagaimana hukum yang berlaku.
Hal serupa juga disampaikan oleh terdakwa Yanto. "Orang itu kan (keluarga korban) menghubungi saya beberapa kali. Minta uang Rp500 sampai Rp 1 M semua terdata dipersidangan semua. Bukti persidangan yang membuktikan, bukan saya," kata Rizky.
"Mudah-mudahan saya diberi hukuman seadil-adilnya. Selama ini saya banyak diam," tambahnya.
Imelda, Ibu Korban Tegas Membantah
Sementara itu, Imelda, ibu siswa SMP yang menjadi korban asusila langsung histeris.
Dia menghampiri Rizky dengan nada tinggi.
Imelda menolak semua yang dikatakan saksi di persidangan.
"Kau udah tua bangka, kau bohong. Biar pun kami miskin, dak do kami minta duit. Kalau kau yang mohon-mohon samo nawari duit, iyolah," ujarnya histeris.
Seusai sidang, ibu siswa SMP yang jadi korban asusila terdakwa seorang ASN Pemprov Jambi mengamuk.
Dia menuding Yanto memberikan keterangan palsu atau bohong di pengadilan.
Imelda tak terima saat saksi menyebut pihaknya selaku korban meminta uang sebesar Rp500 juta, sewaktu kakak terdakwa mendatangi keluarga korban di rumah.
"Bohong dia itu. Kakaknya katanya datang lima kali, bohong dia itu. Kakaknya cuma dua kali datang," kata Imelda.
Imelda mengatakan, keluarganya menerima kedatangan kakak terdakwa, dengan syarat hanya menyampaikan permintaan maaf dan tidak ada pembicaraan lain.
Kemudian, kakak terdakwa datang ke rumah korban meminta maaf.
Berselang dua minggu, kakak terdakwa datang lagi ke rumah korban menawarkan uang.
"Datang kedua menawarkan duit Rp200 juta. Nah, di kesaksian (sidang) tadi, dia (terdakwa) ngomong bukan Rp200 juta yang aku tolak, tapi Rp250 juta. Bohong dia itu," katanya.
Imelda yang juga mengikuti sidang tertutup itu, juga membantah keterangan yang menuding keluarganya meminta uang kepada pihak terdakwa sebesar Rp300 juta lewat pengacara korban.
Imelda membantah keterangan saksi itu dan mengatakan tidak ada pembicaraan mengenai perdamaian dengan terdakwa.
Dia menegaskan, pengacara tersebut telah diputus kontrak karena tak sejalan dengan keluarga korban.
"Gara-gara apa kami gak pakai pengacara itu lagi, karena aku enggak mau berdamai," ucapnya.
Imelda, ibu siswa SMP yang menjadi korban, menegaskan sejak awal pihak keluarganya tidak terima dengan perbuatan terdakwa dan tegas menolak berdamai.
"Kalau aku mau berdamai, sudah sejak awal (dilakukan)," katanya.
Sampai kini, pihak keluarga korban menolak berdamai.
Ia memastikan keterangan anaknya yang berusia 13 tahun itu tak bohong.
Dia mengungkapkan sejak perbuatan terdakwa, anaknya terdampak secara psikologis.
"Emang keterangan dia (terdakwa) itu bohong semua," ucap Imelda dengan nada suara tinggi.
Dia meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi memberikan keadilan kepada keluarganya sebagai korban, dalam perkara ini. (tribun jambi/wira dani damanik)
Baca juga: Kisah Keluarga Pelajar SMP Korban Pelecehan Oknum ASN Pemprov Jambi, Ayah Stroke, Kakak Jaga Parkir
Baca juga: Oknum ASN Pemprov Jambi Mengaku Baru Sekali Lakukan Pelecehan: Saya Tidak Sadar Pak
Divonis 6 Tahun, Yanto ASN Jambi Belum Diberhentikan dari Pegawai, Masih Terima Gaji 50 Persen |
![]() |
---|
Oknum ASN Jambi yang Lecehkan Siswa SMP Dihukum 6 Tahun Penjara, Ibu Korban: Setimpal |
![]() |
---|
Yanto ASN Pemprov Jambi Pelaku Pencabulan Siswa SMP Dihukum 3x Lebih Berat |
![]() |
---|
Hakim Tinggi Jambi Hukum Oknum ASN yang Lecehkan Siswa SMP Jambi 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Masa Tahanan Terdakwa Kasus Pencabulan Siswa SMP di Jambi Bertambah, Ibu Korban Terima Keputusan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.