Suku Anak Dalam Tewas di Tebo
PT PHK Kena Denda Adat Rp800 Juta, Setelah Suku Anak Dalam di Tebo Tewas Dikeroyok Sekuriti
Sanksi tersebut diputuskan dalam mediasi antara pihak warga SAD Kelompok Muara Tabir Kabupaten Tebo dan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT PHK.
Setelah peristiwa pengeroyokan, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara.
"Dari hasil olah TKP, kami mengidentifikasi ada beberapa pelaku. Dua orang di antaranya sudah diamankan dalam waktu 24 jam. Kami tangkap dini hari, yang ikut dalam peristiwa pengeroyokan," kata Manang.
Menurut Dirreskrimum Polda Jambi, dua orang yang ditangkap tersebut memiliki peran masing-masing. "Satu memegang korban termasuk ikut memukul korban. Sementara satu orang lagi memukuli dengan kayu," tuturnya.
"Dari keterangan dua tersangka ini, kita identifikasi ada beberapa nama. semoga bisa segera kita minta pertanggungjawaban," kata Manang.
Sementara itu, dia juga menjelaskan perihal suara tembakan. Kepada wartawan, Manang Soebeti menjelaskan perihal suara tembakan setelah keributan berasal dari anggota kepolisian.
Tembakan itu merupakan tembakan peringatan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
"Dari pihak SAD berusaha untuk mendatangi TKP, tetapi kami, dari kepolisian dan Koramil, menjaga lokasi mengantisipasi terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Buktinya ada serangan balik, tapi tidak ada korban. Itu hanya tembakan peringatan untuk menghalau mereka untuk tidak melakukan tindak pidana lainnya,” jelasnya.
Sebelumnya, diberitakan bahwa dua warga Suku Anak Dalam di Kabupaten Tebo Provinsi Jambi menjadi korban penganiayaan sekelompok orang dan sekuriti perusahaan kelapa sawit.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 29 April 2025, sekira pukul 12.00 WIB. (tribunjambi/sopianto/rifani halim/m yon rinaldi)
Baca juga: 5 Berita Populer Jambi, Duh Kasihan Sekali Kakek Penjual Pisang Dipukul Pemotor hingga Mimisan
Baca juga: 5 Berita Populer Jambi, Pelajar Desa Wukajaya Tebo Harus Lewat Jalan Berlumpur 7 Tahun Tiap Hari
Baca juga: 5 Berita Populer Jambi, Misteri Mobil Grandmax di Kebakaran SPBU Jelutung s/d Vandalisme di Kerinci
Suku Anak Dalam
Makin Group
PT Persada Harapan Kehuripan
PT PHK
Kabupaten Tebo
denda adat
sanksi adat
Lembaga Adat Melayu
Kasus Pengeroyokan SAD Jambi, Kuasa Hukum Sebut Dipicu Aksi Curi Sawit |
![]() |
---|
SAD Tabir Jambi Tuntut Ganti Rugi Rp100 Juta ke PT PHK Makin Grop Usai Bentrok |
![]() |
---|
PT SKU Pastikan Tak Ada Perintah Sweeping SAD di Tebo Jambi, Siap Pecat Pelaku |
![]() |
---|
Update Bentrok SAD vs Perusahaan Sawit di Tebo Jambi, PT Makin Group Didenda Adat Rp700 Juta |
![]() |
---|
Warga SAD Meninggal di Tebo: Tersangka Bisa 10 Orang, PT PHK Makin Group Didenda Adat Rp700 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.