Suku Anak Dalam Tewas di Tebo

PT PHK Kena Denda Adat Rp800 Juta, Setelah Suku Anak Dalam di Tebo Tewas Dikeroyok Sekuriti

Sanksi tersebut diputuskan dalam mediasi antara pihak warga SAD Kelompok Muara Tabir Kabupaten Tebo dan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT PHK. 

Penulis: asto s | Editor: asto s
Tribun Jambi/Sopianto
DENDA ADAT - Pemerintah Kabupaten Tebo memediasi konflik antara warga Suku Anak Dalam (SAD) Muara Tabir dengan pihak PT PHK Makin Grop dalam sidang adat di LAM Jambi Kabupaten Tebo. Mediasi ini setelah bentrokan di areal perkebunan sawit perusahaan di Desa Betung Bedarah Barat, Kecamatan Tebo Ilir. 

Sugiarto menegaskan keputusan yang diambil telah disepakati bersama. PT PHK harus membayar sanksi adat Rp700 juta secara tunai pekan ini. 

PT SKU Pecat Sekuriti

PT SKU (Tebora) akan memecat karyawan yang terlibat kasus warga Suku Anak Dalam (SAD) tewas di Kabupaten Tebo.

Humas PT SKU (Tebora), Mohamad Akbar, mengatakan karyawan yang terlibat kasus tersebut merupakan warga tempatan. 

Saat terjadinya peristiwa tersebut, yang bersangkutan tidak dalam posisi sedang bekerja. Selain itu, peristiwa tersebut juga tidak berlokasi di perusahaan mereka.

KONFLIK - Warga Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Tebo ketahuan mengambil berondolan sawit di areal PT Persada Hidup Kahuripan ( PT PHK ) Makin Group, Desa Betung Bedarah Barat, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.
KONFLIK antara warga Suku Anak Dalam (SAD) dan perusahaan di areal PT Persada Hidup Kahuripan ( PT PHK ) Makin Group, Desa Betung Bedarah Barat, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo. (TRIBUN JAMBI/SOPIANTO)

Akbar juga mengatakan perusahaan tidak pernah memerintahkan mengadakan razia dan sweeping SAD saat terjadinya peristiwa tersebut.

Lebih lanjut, Akbar mengatakan selama ini pihaknya hanya memerintahkan untuk menghalau Suku Anak Dalam yang melakukan pencurian di area perusahaan.

"Kita memastikan hanya untuk menghalau, tanpa ada kekerasan," ujarnya.

Baca juga: 2 Pelaku Pengeroyokan Warga SAD di Tebo Main Hakim Sendiri, Polisi: Tak Ada Perintah Perusahaan

Pegang, Pukul Pakai Kayu

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, menuturkan dua tersangka pelaku pengeroyokan warga SAD ditangkap polisi. Mereka, NK berusia 60 tahun dan HD 43 tahun. 

NK dan HD merupakan warga sekitar perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Persada Hidup Kahuripan ( PT PHK ) Makin Grup di Desa Betung Bedarah, Kecamatan Tebo Ilir, Jumat (2/5/2025).

Manang mengatakan peristiwa tragis itu bermula atas dugaan pencurian yang dilakukan oleh warga SAD.

Saat itu, petugas pengamanan perusahaan perkebunan kelapa sawit melakukan patroli bersama. Mereka menyisir apakah ada pencuri di kebun perusahaan.

Ketika peristiwa terjadi, korban sedang duduk-duduk dan belum terjadi proses pencurian.
Petugas pengamanan lalu bertanya, hingga akhirnya terjadi pengeroyokan.

Manang mengatakan antara korban dan pelaku tidak saling menyerang. Tetapi, kemudian, korban dikeroyok oleh petugas pengamanan dari perusahaan kepala sawit.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved