Suku Anak Dalam Tewas di Tebo
PT PHK Kena Denda Adat Rp800 Juta, Setelah Suku Anak Dalam di Tebo Tewas Dikeroyok Sekuriti
Sanksi tersebut diputuskan dalam mediasi antara pihak warga SAD Kelompok Muara Tabir Kabupaten Tebo dan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT PHK.
Sugiarto menegaskan keputusan yang diambil telah disepakati bersama. PT PHK harus membayar sanksi adat Rp700 juta secara tunai pekan ini.
PT SKU Pecat Sekuriti
PT SKU (Tebora) akan memecat karyawan yang terlibat kasus warga Suku Anak Dalam (SAD) tewas di Kabupaten Tebo.
Humas PT SKU (Tebora), Mohamad Akbar, mengatakan karyawan yang terlibat kasus tersebut merupakan warga tempatan.
Saat terjadinya peristiwa tersebut, yang bersangkutan tidak dalam posisi sedang bekerja. Selain itu, peristiwa tersebut juga tidak berlokasi di perusahaan mereka.

Akbar juga mengatakan perusahaan tidak pernah memerintahkan mengadakan razia dan sweeping SAD saat terjadinya peristiwa tersebut.
Lebih lanjut, Akbar mengatakan selama ini pihaknya hanya memerintahkan untuk menghalau Suku Anak Dalam yang melakukan pencurian di area perusahaan.
"Kita memastikan hanya untuk menghalau, tanpa ada kekerasan," ujarnya.
Baca juga: 2 Pelaku Pengeroyokan Warga SAD di Tebo Main Hakim Sendiri, Polisi: Tak Ada Perintah Perusahaan
Pegang, Pukul Pakai Kayu
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, menuturkan dua tersangka pelaku pengeroyokan warga SAD ditangkap polisi. Mereka, NK berusia 60 tahun dan HD 43 tahun.
NK dan HD merupakan warga sekitar perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Persada Hidup Kahuripan ( PT PHK ) Makin Grup di Desa Betung Bedarah, Kecamatan Tebo Ilir, Jumat (2/5/2025).
Manang mengatakan peristiwa tragis itu bermula atas dugaan pencurian yang dilakukan oleh warga SAD.
Saat itu, petugas pengamanan perusahaan perkebunan kelapa sawit melakukan patroli bersama. Mereka menyisir apakah ada pencuri di kebun perusahaan.
Ketika peristiwa terjadi, korban sedang duduk-duduk dan belum terjadi proses pencurian.
Petugas pengamanan lalu bertanya, hingga akhirnya terjadi pengeroyokan.
Manang mengatakan antara korban dan pelaku tidak saling menyerang. Tetapi, kemudian, korban dikeroyok oleh petugas pengamanan dari perusahaan kepala sawit.
Suku Anak Dalam
Makin Group
PT Persada Harapan Kehuripan
PT PHK
Kabupaten Tebo
denda adat
sanksi adat
Lembaga Adat Melayu
Kasus Pengeroyokan SAD Jambi, Kuasa Hukum Sebut Dipicu Aksi Curi Sawit |
![]() |
---|
SAD Tabir Jambi Tuntut Ganti Rugi Rp100 Juta ke PT PHK Makin Grop Usai Bentrok |
![]() |
---|
PT SKU Pastikan Tak Ada Perintah Sweeping SAD di Tebo Jambi, Siap Pecat Pelaku |
![]() |
---|
Update Bentrok SAD vs Perusahaan Sawit di Tebo Jambi, PT Makin Group Didenda Adat Rp700 Juta |
![]() |
---|
Warga SAD Meninggal di Tebo: Tersangka Bisa 10 Orang, PT PHK Makin Group Didenda Adat Rp700 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.