Suku Anak Dalam Tewas di Tebo
PT PHK Kena Denda Adat Rp800 Juta, Setelah Suku Anak Dalam di Tebo Tewas Dikeroyok Sekuriti
Sanksi tersebut diputuskan dalam mediasi antara pihak warga SAD Kelompok Muara Tabir Kabupaten Tebo dan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT PHK.
"Yang jelas, kita fokus pada locus-nya," tegasnya.
Baca juga: Cuaca Sarolangun Hari Ini 6 Mei 2025, Hujan di Batang Asai dan Berawan di 10 Kecamatan
Dalam mediasi tersebut, Aris Budianto yang menjadi Perwakilan PT PHK Makin Group, mengatakan sudah sepakat dengan tuntutan Suku Anak Dalam dan akan segera membayar.
"Kita sudah sepakat apa yang sudah diputuskan,"ujarnya.
Pihaknya berharap kejadian tersebut tak terulang lagi, sehingga tak ada pihak yang merasa dirugikan.
Sidang Adat Hari Minggu
Sehari sebelumnya, sidang adat digelar di Lembaga Adat Melayu Kabupaten Tebo pada Minggu (4/5/2025).
Di sana, perwakilan SAD menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak perusahaan.
"Poin utama adalah permintaan agar perusahaan menanggung biaya kehidupan bagi keluarga korban yang meninggal dunia," tutur Sugiarto, Kepala Kesbangpol Kabupaten Tebo.
Sebagai bentuk sanksi adat, perwakilan SAD meminta perusahaan membayar denda sebanyak 16.500 lembar kain.
Selain itu, SAD juga menuntut perusahaan mengganti rugi atas sepeda motor, uang, dan telepon genggam milik warga SAD yang terbakar saat insiden berlangsung.
Jika seluruh tuntutan tersebut dikalkulasi dalam bentuk uang, jumlahnya diperkirakan mencapai Rp1,65 miliar lebih.
Namun, selama proses musyawarah berlangsung, terjadi tawar-menawar antara perwakilan SAD dengan pihak perusahaan.
Mediasi tersebut berlangsung intens, namun tetap dalam suasana adat yang penuh hormat dan keterbukaan.
Setelah melalui diskusi panjang, akhirnya tercapai kesepakatan bahwa pihak perusahaan akan dikenakan sanksi adat sebesar Rp700 juta.
"Kesepakatan ini diterima oleh kedua belah pihak sebagai solusi damai yang mengedepankan nilai-nilai adat dan kebersamaan,"ujarnya.
Suku Anak Dalam
Makin Group
PT Persada Harapan Kehuripan
PT PHK
Kabupaten Tebo
denda adat
sanksi adat
Lembaga Adat Melayu
Kasus Pengeroyokan SAD Jambi, Kuasa Hukum Sebut Dipicu Aksi Curi Sawit |
![]() |
---|
SAD Tabir Jambi Tuntut Ganti Rugi Rp100 Juta ke PT PHK Makin Grop Usai Bentrok |
![]() |
---|
PT SKU Pastikan Tak Ada Perintah Sweeping SAD di Tebo Jambi, Siap Pecat Pelaku |
![]() |
---|
Update Bentrok SAD vs Perusahaan Sawit di Tebo Jambi, PT Makin Group Didenda Adat Rp700 Juta |
![]() |
---|
Warga SAD Meninggal di Tebo: Tersangka Bisa 10 Orang, PT PHK Makin Group Didenda Adat Rp700 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.