Suku Anak Dalam Tewas di Tebo

PT PHK Kena Denda Adat Rp800 Juta, Setelah Suku Anak Dalam di Tebo Tewas Dikeroyok Sekuriti

Sanksi tersebut diputuskan dalam mediasi antara pihak warga SAD Kelompok Muara Tabir Kabupaten Tebo dan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT PHK. 

Penulis: asto s | Editor: asto s
Tribun Jambi/Sopianto
DENDA ADAT - Pemerintah Kabupaten Tebo memediasi konflik antara warga Suku Anak Dalam (SAD) Muara Tabir dengan pihak PT PHK Makin Grop dalam sidang adat di LAM Jambi Kabupaten Tebo. Mediasi ini setelah bentrokan di areal perkebunan sawit perusahaan di Desa Betung Bedarah Barat, Kecamatan Tebo Ilir. 

"Yang jelas, kita fokus pada locus-nya," tegasnya.

Baca juga: Cuaca Sarolangun Hari Ini 6 Mei 2025, Hujan di Batang Asai dan Berawan di 10 Kecamatan

Dalam mediasi tersebut, Aris Budianto yang menjadi Perwakilan PT PHK Makin Group, mengatakan sudah sepakat dengan tuntutan Suku Anak Dalam dan akan segera membayar.

"Kita sudah sepakat apa yang sudah diputuskan,"ujarnya.

Pihaknya berharap kejadian tersebut tak terulang lagi, sehingga tak ada pihak yang merasa dirugikan. 

Sidang Adat Hari Minggu

Sehari sebelumnya, sidang adat digelar di Lembaga Adat Melayu Kabupaten Tebo pada Minggu (4/5/2025).

Di sana, perwakilan SAD menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak perusahaan.

"Poin utama adalah permintaan agar perusahaan menanggung biaya kehidupan bagi keluarga korban yang meninggal dunia," tutur Sugiarto, Kepala Kesbangpol Kabupaten Tebo.

Sebagai bentuk sanksi adat, perwakilan SAD meminta perusahaan membayar denda sebanyak 16.500 lembar kain.

Selain itu, SAD juga menuntut perusahaan mengganti rugi atas sepeda motor, uang, dan telepon genggam milik warga SAD yang terbakar saat insiden berlangsung.

Jika seluruh tuntutan tersebut dikalkulasi dalam bentuk uang, jumlahnya diperkirakan mencapai Rp1,65 miliar lebih.

Namun, selama proses musyawarah berlangsung, terjadi tawar-menawar antara perwakilan SAD dengan pihak perusahaan.

Mediasi tersebut berlangsung intens, namun tetap dalam suasana adat yang penuh hormat dan keterbukaan.

Setelah melalui diskusi panjang, akhirnya tercapai kesepakatan bahwa pihak perusahaan akan dikenakan sanksi adat sebesar Rp700 juta.

"Kesepakatan ini diterima oleh kedua belah pihak sebagai solusi damai yang mengedepankan nilai-nilai adat dan kebersamaan,"ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved