Suku Anak Dalam Tewas di Tebo
PT PHK Kena Denda Adat Rp800 Juta, Setelah Suku Anak Dalam di Tebo Tewas Dikeroyok Sekuriti
Sanksi tersebut diputuskan dalam mediasi antara pihak warga SAD Kelompok Muara Tabir Kabupaten Tebo dan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT PHK.
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - PT Persada Harapan Kehuripan (PHK) Makin Group akhirnya mendapat sanksi adat membayar denda Rp800 juta dalam kasus pengeroyokan warga Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Tebo, Senin (5/5/2025).
Sanksi tersebut diputuskan dalam mediasi antara pihak warga SAD Kelompok Muara Tabir Kabupaten Tebo dan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT PHK.
Mediasi yang digelar di Aula Utama Kantor Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi Kabupaten Tebo, difasilitasi Pemerintah Kabupaten Tebo.
Dalam peristiwa tersebut, sekuriti perusahaan dan sejumlah massa mengeroyok warga Suku Anak Dalam yang tengah mengambil berondolan buah kelapa sawit di areal perusahaan, wilayah Desa Betung Bedarah Barat, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.
Akibat pengeroyokan tersebut, seorang warga SAD berinisial PL (27) tewas dan seorang lagi berinisial BP (25) luka-luka .
Mediasi dihadiri berbagai pihak, di antaranya para Temenggung (pemimpin adat) SAD dari Kecamatan Muara Tabir, perwakilan Polres Tebo, Kodim 0416/Bute, pendamping SAD dari Tebo, Ketua Lembaga Adat Kabupaten Tebo, Kepala Kesbangpol Kabupaten Tebo, serta tamu undangan.
Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tebo, Sugiarto, menuturkan dalam mediasi kemarin, perwakilan SAD menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak perusahaan.
Dalam mediasi, akhirnya denda dihitung dan disepakati dalam bentuk uang dengan jumlah keseluruhan Rp800 juta.
"Kelompok SAD dari Tabir kemarin minta Rp700 juta untuk korban meninggal dunia. Sedangkan kelompok dari Tabir, Tebo, Rp100 juta untuk korban terluka. Sudah disepakati. Perusahaan membayar denda ke SAD totalnya Rp800 juta," ungkapnya.
Denda adat Suku Anak Dalam Kelompok Tabir akan dibayar perusahaan pada Jumat, 16 Mei 2025, mendatang, diserahkan di Aula Utama Kantor Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi Tebo.
Soal PT SKU
Dalam kasus tewasnya warga SAD ini, polisi telah menetapkan dua tersangka yang merupakan sekuriti PT Satya Kisma Usaha (SKU) atau PT Tebora.
Lantas mengapa PT SKU tidak dilibatkan dalam sidang adat dan mediasi, Sugiarto mengatakan hal tersebut di luar konteks dan berfokus pada lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP).
"Konteks kami menangani konflik saja. Kebetulan, locus (lokasi)-nya di PT PHK Makin Group," terangnya.
Perihal PT SKU yang tak didenda, Sugiarto tak berkomentar banyak, karena kemungkinan ada pihak-pihak terkait menangani.
"Yang jelas, kita fokus pada locus-nya," tegasnya.
Baca juga: Cuaca Sarolangun Hari Ini 6 Mei 2025, Hujan di Batang Asai dan Berawan di 10 Kecamatan
Dalam mediasi tersebut, Aris Budianto yang menjadi Perwakilan PT PHK Makin Group, mengatakan sudah sepakat dengan tuntutan Suku Anak Dalam dan akan segera membayar.
"Kita sudah sepakat apa yang sudah diputuskan,"ujarnya.
Pihaknya berharap kejadian tersebut tak terulang lagi, sehingga tak ada pihak yang merasa dirugikan.
Sidang Adat Hari Minggu
Sehari sebelumnya, sidang adat digelar di Lembaga Adat Melayu Kabupaten Tebo pada Minggu (4/5/2025).
Di sana, perwakilan SAD menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak perusahaan.
"Poin utama adalah permintaan agar perusahaan menanggung biaya kehidupan bagi keluarga korban yang meninggal dunia," tutur Sugiarto, Kepala Kesbangpol Kabupaten Tebo.
Sebagai bentuk sanksi adat, perwakilan SAD meminta perusahaan membayar denda sebanyak 16.500 lembar kain.
Selain itu, SAD juga menuntut perusahaan mengganti rugi atas sepeda motor, uang, dan telepon genggam milik warga SAD yang terbakar saat insiden berlangsung.
Jika seluruh tuntutan tersebut dikalkulasi dalam bentuk uang, jumlahnya diperkirakan mencapai Rp1,65 miliar lebih.
Namun, selama proses musyawarah berlangsung, terjadi tawar-menawar antara perwakilan SAD dengan pihak perusahaan.
Mediasi tersebut berlangsung intens, namun tetap dalam suasana adat yang penuh hormat dan keterbukaan.
Setelah melalui diskusi panjang, akhirnya tercapai kesepakatan bahwa pihak perusahaan akan dikenakan sanksi adat sebesar Rp700 juta.
"Kesepakatan ini diterima oleh kedua belah pihak sebagai solusi damai yang mengedepankan nilai-nilai adat dan kebersamaan,"ujarnya.
Sugiarto menegaskan keputusan yang diambil telah disepakati bersama. PT PHK harus membayar sanksi adat Rp700 juta secara tunai pekan ini.
PT SKU Pecat Sekuriti
PT SKU (Tebora) akan memecat karyawan yang terlibat kasus warga Suku Anak Dalam (SAD) tewas di Kabupaten Tebo.
Humas PT SKU (Tebora), Mohamad Akbar, mengatakan karyawan yang terlibat kasus tersebut merupakan warga tempatan.
Saat terjadinya peristiwa tersebut, yang bersangkutan tidak dalam posisi sedang bekerja. Selain itu, peristiwa tersebut juga tidak berlokasi di perusahaan mereka.

Akbar juga mengatakan perusahaan tidak pernah memerintahkan mengadakan razia dan sweeping SAD saat terjadinya peristiwa tersebut.
Lebih lanjut, Akbar mengatakan selama ini pihaknya hanya memerintahkan untuk menghalau Suku Anak Dalam yang melakukan pencurian di area perusahaan.
"Kita memastikan hanya untuk menghalau, tanpa ada kekerasan," ujarnya.
Baca juga: 2 Pelaku Pengeroyokan Warga SAD di Tebo Main Hakim Sendiri, Polisi: Tak Ada Perintah Perusahaan
Pegang, Pukul Pakai Kayu
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, menuturkan dua tersangka pelaku pengeroyokan warga SAD ditangkap polisi. Mereka, NK berusia 60 tahun dan HD 43 tahun.
NK dan HD merupakan warga sekitar perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Persada Hidup Kahuripan ( PT PHK ) Makin Grup di Desa Betung Bedarah, Kecamatan Tebo Ilir, Jumat (2/5/2025).
Manang mengatakan peristiwa tragis itu bermula atas dugaan pencurian yang dilakukan oleh warga SAD.
Saat itu, petugas pengamanan perusahaan perkebunan kelapa sawit melakukan patroli bersama. Mereka menyisir apakah ada pencuri di kebun perusahaan.
Ketika peristiwa terjadi, korban sedang duduk-duduk dan belum terjadi proses pencurian.
Petugas pengamanan lalu bertanya, hingga akhirnya terjadi pengeroyokan.
Manang mengatakan antara korban dan pelaku tidak saling menyerang. Tetapi, kemudian, korban dikeroyok oleh petugas pengamanan dari perusahaan kepala sawit.
Setelah peristiwa pengeroyokan, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara.
"Dari hasil olah TKP, kami mengidentifikasi ada beberapa pelaku. Dua orang di antaranya sudah diamankan dalam waktu 24 jam. Kami tangkap dini hari, yang ikut dalam peristiwa pengeroyokan," kata Manang.
Menurut Dirreskrimum Polda Jambi, dua orang yang ditangkap tersebut memiliki peran masing-masing. "Satu memegang korban termasuk ikut memukul korban. Sementara satu orang lagi memukuli dengan kayu," tuturnya.
"Dari keterangan dua tersangka ini, kita identifikasi ada beberapa nama. semoga bisa segera kita minta pertanggungjawaban," kata Manang.
Sementara itu, dia juga menjelaskan perihal suara tembakan. Kepada wartawan, Manang Soebeti menjelaskan perihal suara tembakan setelah keributan berasal dari anggota kepolisian.
Tembakan itu merupakan tembakan peringatan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
"Dari pihak SAD berusaha untuk mendatangi TKP, tetapi kami, dari kepolisian dan Koramil, menjaga lokasi mengantisipasi terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Buktinya ada serangan balik, tapi tidak ada korban. Itu hanya tembakan peringatan untuk menghalau mereka untuk tidak melakukan tindak pidana lainnya,” jelasnya.
Sebelumnya, diberitakan bahwa dua warga Suku Anak Dalam di Kabupaten Tebo Provinsi Jambi menjadi korban penganiayaan sekelompok orang dan sekuriti perusahaan kelapa sawit.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 29 April 2025, sekira pukul 12.00 WIB. (tribunjambi/sopianto/rifani halim/m yon rinaldi)
Baca juga: 5 Berita Populer Jambi, Duh Kasihan Sekali Kakek Penjual Pisang Dipukul Pemotor hingga Mimisan
Baca juga: 5 Berita Populer Jambi, Pelajar Desa Wukajaya Tebo Harus Lewat Jalan Berlumpur 7 Tahun Tiap Hari
Baca juga: 5 Berita Populer Jambi, Misteri Mobil Grandmax di Kebakaran SPBU Jelutung s/d Vandalisme di Kerinci
Suku Anak Dalam
Makin Group
PT Persada Harapan Kehuripan
PT PHK
Kabupaten Tebo
denda adat
sanksi adat
Lembaga Adat Melayu
Kasus Pengeroyokan SAD Jambi, Kuasa Hukum Sebut Dipicu Aksi Curi Sawit |
![]() |
---|
SAD Tabir Jambi Tuntut Ganti Rugi Rp100 Juta ke PT PHK Makin Grop Usai Bentrok |
![]() |
---|
PT SKU Pastikan Tak Ada Perintah Sweeping SAD di Tebo Jambi, Siap Pecat Pelaku |
![]() |
---|
Update Bentrok SAD vs Perusahaan Sawit di Tebo Jambi, PT Makin Group Didenda Adat Rp700 Juta |
![]() |
---|
Warga SAD Meninggal di Tebo: Tersangka Bisa 10 Orang, PT PHK Makin Group Didenda Adat Rp700 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.