Korupsi Kredit Modal Bank BUMN

Saksi BK Tak Hadir Panggilan Kejati Jambi, Kasus Korupsi PT PAL Rp105 Miliar

Satu di antara sanksi yang dipanggil Kejadi Jambi, adalah BK selaku Komisaris PT Prosympac Agro Lestari.

|
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: asto s
TRIBUN JAMBI/RIFANI HALIM
TERSANGKA KORUPSI - Kejati Jambi menetapkan dua orang petinggi perusahaan perkebunan kelapa sawit PT PAL Jambi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi investasi dan modal Bank BNI 2018-2019. WH mantan Direktur PT PAL ditetapkan tersangka pada 14 April 2025 dan berinisial VG Direktur Utama PT PAL ditetapkan tersangka pada 15 April 2025. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kejaksaan Tinggi Jambi masih meminta keterangan satu demi satu saksi kasus korupsi modal dan investasi Bank BUMN untuk PT Prosympac Agro Lestari (PAL) Jambi tahun 2018-2019.

PT PAL merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.

Satu di antara sanksi yang dipanggil Kejadi Jambi, adalah BK selaku Komisaris PT Prosympac Agro Lestari.

Seharusnya, BK menjalani pemeriksaan pada Senin (21/4/2025).

"Yang bersangkutan dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi hari ini, namun tidak memenuhi panggilan penyidik," kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, Senin (21/4/2025).

Dengan tidak hadirnya BK, Kejati Jambi bakal melayangkan surat panggilan kedua.

Noly belum dapat memastikan jadwal pemanggilan ulang terhadap BK.

"Nanti kami informasikan lebih lanjut," katanya.

Sebelumnya, Kejati Jambi menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, di antaranya, WH mantan direktur PT PAL dan VG direktur utama PT PAL yang ditetapkan sebagai tersangka pada pekan lalu.

Adapun modus operandi yang dilakukan kedua tersangka ini ialah melakukan manipulasi data sehingga penyidik menganggap terjadinya pembobolan terhadap Bank BUMN untuk tahun 2018- 2019.

“Jadi bukan bank yang dibobol, tapi pengajuan kredit pada bank tetapi data-data itu dianggap ada pemalsuan oleh para tersangka sehingga uang dari BNI bisa keluar dan pelaksanaan atau peruntukan tidak sesuai,” katanya.

Tim penyidik Kejati Jambi masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk perkembangan perkara, termasuk kemungkinan adanya peran dari pihak bank BUMN tersebut.

Saat ini, penyidik dan auditor masih melakukan perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ini.

“Kalau untuk taksiran sementara tim penyidik sendiri dan kita berkeyakinan berkisaran di Rp 105 miliar,” ungkapnya.

Baca juga: Tiga Tahun Santriwati Memendam Lara usai Dinodai Oknum Pengasuh Ponpes di Tanjab Barat

Baca juga: Kenangan Menag Nasaruddin Tentang Paus Fransiskus: Persahabatan Beliau Tak Bisa Kita Lupakan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved