Korupsi Kredit Modal Bank BUMN
2 Petinggi PT PAL Manipulasi Data dan Ajukan Kredit ke Bank BUMN, Raup Rp105 Miliar dalam 2 Tahun
Modus petinggi PT Prosympac Agro Lestari atau PT PAL keruk keuntungan dari penyaluran kredit di bank BUMN periode 2018-2019.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Modus petinggi PT Prosympac Agro Lestari atau PT PAL keruk keuntungan dari penyaluran kredit di bank BUMN periode 2018-2019.
Diketahui WH mantan direktur dan VG direktur utama PT PAL yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi bank BUMN 2018-2019 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Dua petinggi PT PAL yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit raup Rp105 miliar dari bank BUMN.
Lantas bagaimana modus tersangka bobol uang di bank BUMN?
Baca juga: Daftar Saksi Korupsi Kredit Investasi Modal Bank BUMN untuk PT PAL Jambi dengan Kerugian Rp105 M
Baca juga: Viral Video Diduga Tahanan Rutan di Pekanbaru Pesta Narkoba, Kombes Manang Singgung Budi Akak
Modus Tersangka Bobol BUMN
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi, Reza Fachlevi, memaparkan cara main petinggi PT PAL di kasus dugaan tindak pidana korupsi korupsi kredit investasi dan modal Bank BUMN 2018-2019 oleh Kejaksaan Tinggi Jambi, Selasa (15/4/2025) malam.
Reza Fachlevi menerangkan kasus tersebut diperkirakan mengakibatkan kerugian negara Rp 105 miliar.
Ada dua petinggi dan mantan petinggi PT PAL atau Prosympac Agro Lestari jadi tersangka, yaitu mantan Direktur PT PAL berinisial WH dan Direktur Utama PT PAL berinisial VG.
Modus operandi kedua tersangka dengan cara melakukan manipulasi data, sehingga penyidik menganggap terjadinya pembobolan terhadap Bank BUMN untuk tahun 2018- 2019.
"Jadi bukan bank BUMN yang dibobol, tapi pengajuan kredit pada bank BUMN, tetapi data-data itu dianggap ada pemalsuan oleh para tersangka sehingga uang dari BUMN bisa keluar dan pelaksanaan atau peruntukan tidak sesuai," katanya.
Tim penyidik pada Kejaksaan Tinggi Jambi masih pendalaman dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sehingga untuk perkembangan kedepan akan disampaikan Kejaksaan Tinggi Jambi.
Baca juga: Cara Main Dirut PT PAL Bobol Kredit Modal Investasi BUMN hingga Rp105 Miliar
Baca juga: Brutal Tentara Israel Padahal Gencatan Senjata Tapi Nekat ke Arah Lebanon Selatan
Saat ini, penyidik dan auditor masih melakukan perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan petinggi perusahaan perkebunan sawit di Jambi ini.
“Kalau untuk taksiran sementara tim penyidik sendiri dan kita berkeyakinan berkisaran di Rp 105 miliar,” ungkapnya.
Dua tersangka disangkakan:
- Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.