Korupsi Kredit Modal Bank BUMN

Breaking News Setelah Jadi Tersangka, Dirut PT PAL Kembali Diperiksa Penyidik di Kejati Jambi

Kali ini, VG diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana investasi dan modal Bank BUMN ke PT PAL tahun 2018-2019.

|
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Duanto AS
TRIBUN JAMBI/RIFANI HALIM
TERSANGKA KORUPSI - Kejati Jambi menetapkan dua orang petinggi perusahaan perkebunan kelapa sawit PT PAL Jambi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi investasi dan modal Bank BUMN 2018-2019. Wendi Haryanto mantan Direktur PT PAL ditetapkan tersangka pada 14 April 2025 dan Viktor Gunawan Direktur Utama PT PAL ditetapkan tersangka pada 15 April 2025. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Direktur Utama PT Prosympac Agro Lestari (PAL) Viktor Gunawan kembali diperiksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi

Kali ini, Viktor diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana investasi dan modal Bank BUMN ke PT PAL tahun 2018-2019.

"Baru saja diperiksa. Diperiksa sebagai tersangka," kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, Rabu (23/4/2025).

Dalam kasus ini, dua orang telah ditetapkan penyidik Kejati Jambi sebagai tersangka, yakni Wendi Haryanto, mantan Direktur PT PAL yang ditetapkan tersangka pada 14 April 2025, dan Viktor Gunawan ditetapkan sehari setelahnya.

Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka, melakukan manipulasi data sehingga penyidik menganggap terjadinya pembobolan terhadap bank BUMN untuk tahun 2018- 2019.

“Jadi bukan bank yang dibobol, tapi pengajuan kredit pada bank tetapi data-data itu dianggap ada pemalsuan oleh para tersangka sehingga uang dari bank bisa keluar dan pelaksanaan atau peruntukan tidak sesuai,” katanya.

Tim penyidik Kejati Jambi masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk perkembangan perkara, termasuk kemungkinan adanya peran dari pihak bank BUMN.

Saat ini, penyidik dan auditor masih melakukan perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ini.

“Kalau untuk taksiran sementara tim penyidik sendiri dan kita berkeyakinan berkisaran di Rp 105 miliar,” ungkapnya.

Baca juga: Bos Bank BUMN Palembang Ditahan Kejaksaan Tinggi Jambi, Tersangka Korupsi Tahun 2018-2019

Baca juga: Viral Razia Kendaraan Nunggak Pajak di Jambi, Mobil Samsat Keliling Nyaris Nunggak Juga

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved