Korupsi Kredit Modal Bank BUMN

Kejati Jambi Periksa Dirut PT PAL, Telusuri keterlibatan Pihak Lain di Korupsi Pembobolan Bank BUMN

Penyidik Kejati Jambi sedang memeriksa Dirut PT PAL Jambi berinisial VG yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April lalu.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: asto s
TRIBUN JAMBI/ISTIMEWA
PEMERIKSAAN Penyidik Kejati Jambi sedang memeriksa Dirut PT PAL Jambi berinisial VG yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April lalu. Kasus dugaan korupsi kredit modal dan investasi bank BUMN ke PT Prosympac Agro Lestari ( PT PAL ) tahun 2018-2019 diperkirakan mengakibatkan kerugian Rp105 miliar.. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kejaksaan Tinggi Jambi terus mendalami kasus dugaan korupsi kredit modal dan investasi bank BUMN ke PT Prosympac Agro Lestari ( PT PAL ) tahun 2018-2019.

Penyidik Kejati Jambi sedang memeriksa Dirut PT PAL Jambi berinisial VG yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April lalu.

Dalam sebuah foto yang diterima Tribun Jambi, VG berada di sebuah ruangan di Kejati Jambi. Dia diperiksa tim penyidik. 

VG terlihat mengenakan baju batik, duduk di kursi menghadap penyidik jaksa.

VG diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembobolan bank BUMN Tahun 2018–2019.

Sejak ditetapkan tersangka, VG ditahan di Lapas Kelas II A untuk 20 hari kedepan. 

Penahanan terhadap VG dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-99/L.5/Fd.2/04/2025.

"Tim Penyidik masih terus melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab," kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, Rabu (23/4/2025).

Selain VG, penyidik juga menetapkan satu tersangka lainnya yakni WH, mantan direktur PT PAL.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka dalam perkara ini menimbulkan potensi kerugian keuangan negara, yang saat ini masih dalam proses perhitungan oleh ahli.

Atas perbuatannya, tersangka RG disangka melanggar: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kejaksaan akan terus mendalami dan menindak tegas setiap praktik korupsi sebagai wujud nyata komitmen dalam mewujudkan penegakan hukum yang bersih, profesional, dan berintegritas," tutup Noly.

Baca juga: Viral Kepala Desa Sungai Lalang Merangin Didemo Warga Atas Dugaan Korupsi Dana Desa

Baca juga: Bos Bank BUMN Palembang Ditahan Kejaksaan Tinggi Jambi, Tersangka Korupsi Tahun 2018-2019

Baca juga: Breaking News Setelah Jadi Tersangka, Dirut PT PAL Kembali Diperiksa Penyidik di Kejati Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved