Berita Jambi

Sidang Pencucian Uang Hasil Narkoba di PN Jambi, Helen dan Tek Hui Batal Jadi Saksi

Sidang tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Tek Min alias Ameng Kumis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Kamis (18/9/2025).

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
centralbanking.com
ilustrasi pencucian uang 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Tek Min alias Ameng Kumis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Kamis (18/9/2025).

Pada sidnag dengan agenda keterangan saksi, jaksa menghadirkan saksi Helen, Tek Hui dan Diding.

Ketiganya merupakan terdakwa kasus narkoba dan pencucian uang.

Helen, Tek Hui dan Tek Min merupakan kakak beradik.

Di hadapan majelis hakim, saksi Helen dan Tek Hui mengaku tak pernah disumpah terkait berita acara pemeriksaan (BAP) untuk terdakwa Tek Min.

“Anda saat dimintai BAP, apakah disumpah?” tanya kuasa hukum pada saksi.

Ternyata Helen dan Tek Hui mengaku tak pernah disumpah secara agama sebelum melakukan BAP.

Baca juga: Beredar Video Waka DPRD Tanjabbar Jambi Minta Dibuatkan Eskalator, Beralasan Sesak Nafas Naik Tangga

Baca juga: Waspada Uang Palsu! Pedagang di Bagan Pete Jambi Kena Tipu, Modus Terbongkar Lewat CCTV

Karena memiliki hubungan keluarga dekat, membuat majelis hakim memutuskan untuk tidak menjadikan Helen dan Tek Hui sebagai saksi.

Sementara Diding mengaku tidak mengenal terdakwa.

Saksi Diding mengaku hanya mendapatkan narkoba dari Helen dan menyetorkan hasil penjualan narkoba pada Helen sebesar Rp3 miliar.

Jaksa juga menyebut sudah 4 kali memanggil saksi atas nama Lohan tapi ak pernah direspon.

Untuk diketahui dalam dakwaan, Tek Min alias Ameng Kumis bersama Helen Dian Krisnawati diduga sejak 2014 hingga 2024 melakukan berbagai tindakan pencucian uang, termasuk menempatkan, menyembunyikan, menginvestasikan, serta mentransfer uang dan aset hasil tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika. (*)

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Beredar Video Waka DPRD Tanjabbar Jambi Minta Dibuatkan Eskalator, Beralasan Sesak Nafas Naik Tangga

Baca juga: Waspada Uang Palsu! Pedagang di Bagan Pete Jambi Kena Tipu, Modus Terbongkar Lewat CCTV

Baca juga: Dokter Gadungan Lulusan SMA Vonis Korban Kena HIV sampai Bikin Rungkad Rp538 Juta

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved