Berita Nasional
Update Kasus Dokter Priguna, Dua Korban Lain Diperiksa Polda Jabar
Dua pasien yang mengaku korban pencabulan oknum dokter Priguna Anugera Pratama diperiksa pihak kepolisian.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memastikan telah memberikan sanksi tegas terhadap PA.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Azhar Jaya menuturkan, pihaknya menegaskan bahwa seluruh kekerasan berupa fisik hingga seksual tidak boleh terjadi di lingkungan pendidikan kedokteran.
Untuk itu, Kemenkes melarang PA untuk melanjutkan residen di RSHS Bandung seumur hidup.
“Kami sudah berikan sanksi tegas berupa melarang PPDS tersebut untuk melanjutkan residen seumur hidup di RSHS dan kami kembalikan ke FK Unpad. Soal hukuman selanjutnya, maka menjadi wewenang FK Unpad,” tutur Azhar kepada wartawan, Rabu (9/4/2025).
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Muhammad Nandri)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Korban Pencabulan Dokter Priguna Anugerah Bertambah, 2 Pasien Mangaku Diajak Analisa Anastesi
Baca juga: Pj Kades di NTT Cabuli Remaja 15 Tahun, Beri Uang Rp10.000-50.000 Sekali Beraksi
Baca juga: Minibus Lawan Arah Adu Banteng dengan Bus Bonek, Kronologi Laka Maut di Tol Pekalongan
Baca juga: Wanita 21 Tahun Itu Masih Trauma, Kini Ada 2 Lagi Korban Dokter Priguna di RS Bandung
Baca juga: Inilah Rupa Oknum Dokter PPDS yang Nodai Anak Pasien di RSHS Bandung dan Modus Aksinya
Daftar 29 Wakil Menteri Prabowo yang Harus Mundur dari Komisaris BUMN |
![]() |
---|
Dosen UGM Dokter Hewan Yuda Heru Suntik Sekretom ke Manusia, Kini Tersangka |
![]() |
---|
Warga Pati Batal Demo jika Sudewo jadi Tersangka KPK, Uang Donasi untuk Anak Yatim |
![]() |
---|
Mual hingga Pusing, Siswa di Bengkulu Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Daftar Harga Beras Medium dan Premium Terbaru, HET Beras Medium Naik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.