Berita Nasional

Update Kasus Dokter Priguna, Dua Korban Lain Diperiksa Polda Jabar

Dua pasien yang mengaku korban pencabulan oknum dokter Priguna Anugera Pratama diperiksa pihak kepolisian.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Ist
OKNUM DOKTER TERSANGKA - Oknum dokter residen PPDS di RSHS Bandung dipampang saat polisi menggelar konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (9/4/2025). Dokter bernama Priguna Anugerah Pratama menjadi tersangka setelah menodai keluarga pasien di rumah sakit tempat ia praktik. 

TRIBUNJAMBI.COM, BANDUNG - Dua pasien yang mengaku korban pencabulan oknum dokter Priguna Anugera Pratama diperiksa pihak kepolisian.

Terkini, Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) tengah memeriksa dua pasien yang mengaku dicabuli oleh Priguna Anugerah, seorang dokter residen anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Dengan demikian, total korban yang melapor kini menjadi tiga orang.

Dua korban baru yang melapor berusia 21 dan 31 tahun.

Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan menjelaskan, modus yang digunakan oleh tersangka sama dengan yang dialami oleh korban pertama.

"Kejadian ini terjadi pada 10 Maret 2025 dan 16 Maret 2025, sebelum kejadian yang menimpa (korban sebelumnya)," jelas Kombes Surawan pada Jumat, 14 April 2025.

Sebelumnya, Priguna disangkakan melakukan rudapaksa terhadap korban berusia 21 tahun.

Modus yang sama dilakukan terhadap korban kedua dan ketiga.

Tersangka mengajak para korban untuk melakukan analisis anestesi dan uji alergi terhadap obat bius di Gedung MCHC lantai 7, yang saat itu belum digunakan untuk praktik.

Ada Upaya Minta Damai

Sebelumnya dikabarkan ada upaya damai dari tersangka kasus pencabulan ini.

Menanggapi isu upaya damai yang dilakukan tersangka, Kombes Surawan menegaskan bahwa tidak ada laporan yang dicabut oleh para korban.

"Tidak ada cabut laporan dari korban yang kami proses hukumnya. Ini adalah perbuatan berulang," tegasnya.

Sebelum ditangkap pada 23 Maret 2025, Priguna Anugerah melalui kuasa hukumnya, Ferdy Rizky, mengungkapkan bahwa kliennya telah meminta maaf kepada keluarga korban.

Namun, Ferdy menegaskan bahwa meskipun pihak korban sempat mencabut laporan, proses penyelidikan tetap dilanjutkan.

"Kami ingin menegaskan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Saat ini kasus masih dalam tahap penyidikan dan klien kami berstatus tersangka," ujar Ferdy.

Ferdy menambahkan bahwa tersangka siap bertanggung jawab atas tindakannya dan akan kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang berlaku.

Ayah Korban Meninggal

Surawan mengatakan tersangka memanfaatkan kondisi kritis ayah korban untuk berpura-pura melakukan transfusi darah.

Surawan menambahkan, kondisi korban berangsur membaik, tetapi masih mengalami trauma.

Korban merupakan anak kedua dari tiga bersaudara.

Semua saudara korban perempuan dan sempat mendampingi ayah saat kritis di RSHS Bandung.

Namun, 10 hari setelah kasus rudapaksa, ayah korban dinyatakan meninggal.

Informasi tersebut dibagikan drg. Mirza melalui Instagram @drg.mirza pada Rabu (9/4/2025).

Ia mengaku mendapat pesan dari kakak korban yang menyatakan ayah meninggal pada Jumat (28/3/2025).

"Bapak sudah meninggal tanggal 28 kemarin di RSHS," tulis pesan dari kakak korban.

Unpad dan RSHS Ambil Sikap

Unpad dan RSHS Bandung telah menerima laporan kasus dugaan rudapaksa tersebut.

Disebutkan, pelecehan seksual yang dialami korban terjadi pada pertengahan Maret 2025 di area rumah sakit.

Unpad dan RSHS mengecam keras kejadian tersebut.

“Unpad dan RSHS berkomitmen untuk mengawal proses ini dengan tegas, adil, dan transparan."

"Serta memastikan tindakan yang diperlukan diambil untuk menegakkan keadilan bagi korban dan keluarga serta menciptakan lingkungan yang aman bagi semua,” tulis keterangan itu diterima, Rabu (9/4/2025), dilansir TribunJabar.id.

Unpad dan RSHS juga telah mengambil langkah serius terkait kasus ini.

Di antaranya memberikan pendampingan kepada korban dalam proses pelaporan ke Polda Jabar.

Kemudian, mendukung penuh proses penyelidikan yang dilakukan Polda Jabar.

Unpad dan RSHS juga berkomitmen untuk melindungi privasi korban dan keluarga.

Lebih lanjut, Unpad telah melakukan penindakan tegas kepada pelaku, dengan memberhentikannya dari program PPDS.

Korban kini telah didampingi oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jawa Barat.

Universitas Padjadjaran dan RSHS menyatakan dukungan penuh terhadap proses penyelidikan yang tengah dilakukan oleh pihak kepolisian.

Selain itu, pihak Unpad juga telah mengeluarkan PAP dari program PPDS.

“Karena terduga merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS, maka penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS,” tulis keterangan resmi yang diterima Tribunnews.com, Rabu (9/4/2025).

Di sisi lain, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, Azhar Jaya, menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun seksual, tidak dapat ditoleransi di lingkungan pendidikan kedokteran.

Sebagai langkah tegas, Kemenkes memberikan sanksi larangan seumur hidup bagi terduga pelaku untuk melanjutkan program residen di RSHS Bandung.

“Kami sudah berikan sanksi tegas berupa melarang PPDS tersebut untuk melanjutkan residen seumur hidup di RSHS dan kami kembalikan ke FK Unpad. Soal hukuman selanjutnya, maka menjadi wewenang FK Unpad,” tutur Azhar kepada wartawan, Rabu (9/4/2025).

Kemenkes Beri Sanksi 

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memastikan telah memberikan sanksi tegas terhadap PA. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Azhar Jaya menuturkan, pihaknya menegaskan bahwa seluruh kekerasan berupa fisik hingga seksual tidak boleh terjadi di lingkungan pendidikan kedokteran.

Untuk itu, Kemenkes melarang PA untuk melanjutkan residen di RSHS Bandung seumur hidup. 

“Kami sudah berikan sanksi tegas berupa melarang PPDS tersebut untuk melanjutkan residen seumur hidup di RSHS dan kami kembalikan ke FK Unpad. Soal hukuman selanjutnya, maka menjadi wewenang FK Unpad,” tutur Azhar kepada wartawan, Rabu (9/4/2025).

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Muhammad Nandri)

 

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Korban Pencabulan Dokter Priguna Anugerah Bertambah, 2 Pasien Mangaku Diajak Analisa Anastesi

 

Baca juga: Pj Kades di NTT Cabuli Remaja 15 Tahun, Beri Uang Rp10.000-50.000 Sekali Beraksi

Baca juga: Minibus Lawan Arah Adu Banteng dengan Bus Bonek, Kronologi Laka Maut di Tol Pekalongan

Baca juga: Wanita 21 Tahun Itu Masih Trauma, Kini Ada 2 Lagi Korban Dokter Priguna di RS Bandung

Baca juga: Inilah Rupa Oknum Dokter PPDS yang Nodai Anak Pasien di RSHS Bandung dan Modus Aksinya

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved