Sidang Narkoba Helen CS
Sidang Eksepsi Helen Pengendali Narkoba Jambi Digelar di Pengadilan Negeri Jambi Kamis 10 April 2025
JPU Kejati Jambi mendakwa Helen dan Diding dengan pasal narkotika sebagaimana diatur dalam dakwaan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2)
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: asto s
Transaksi tersebut dilakukan di Vinz Gym Jalan H Syamsudin Usban, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Setelah JPU selesai membacakan dakwaan, ketua majelis hakim mempersilakan terdakwa berdiskusi dengan penasihat hukumnya menyikapi dakwaan tersebut.
Helen kemudian menghampiri penasihat hukum dan menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU.
Baca juga: Ari Ambok Direkrut jadi Pengedar Narkoba Jaringan Helen dan Sanggupi Jual 2 Kg per Bulan
Hakim menjadwalkan sidang pembacaan eksepsi terdakwa pada 10 April 2025.
Awal Mula Jaringan Helen
Dari surat dakwaan JPU Kejati Jambi terungkap bahwa kasus jaringan Helen bermula dari tawaran Diding kepada Arifani atau Ari Ambo (yang juga terdakwa), untuk berjualan sabu-sabu dan ekstasi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
"Saksi Diding dan saksi Ari pernah ditahan di lapas yang sama karena kasus narkotika," ujar JPU.
Keduanya saling kenal saat sama-sama ditahan di lapas, karena kasus narkotika.
Dari situ, Ari Ambo mendapatkan sabu dan ribuan pil ekstasi untuk dijual kembali di wilayahnya.
Ari Ambo menyanggupi untuk menjual 4-5 kilogram sabu-sabu tiap bulannya.
Setelah itu, Ari menyetorkan uang hasil penjualan barang haram itu kepada Helen melalui rekening atas nama orang lain. (wira dani damanik/srituti apriliani putri)
Baca juga: 5 Berita Populer Jambi dan Sekitarnya, Ribuan Ulat Bulu Serang TK s/d Kisruh Tambang Kotoboyo
Baca juga: Tunggu Hasil Penyelidikan, Fasha Sebut Komisi XII Bakal Kunker ke Tambang Batubara Kotoboyo
Putusan Banding Helen, Bos Narkoba Jambi Menguatkan Vonis Seumur Hidup dari Hakim PN |
![]() |
---|
Putusan Tek Hui dan Mafi Abidin, Kasus TPPU Narkoba di Jambi |
![]() |
---|
Terbukti Pencucian Uang Jaringan Narkoba Helen di Jambi, Tek Hui Divonis 9 Tahun |
![]() |
---|
Hari Ini Tek Hui dan Mafi, Anak Buah Bos Narkoba Jambi Helen akan Divonis Kasus Pencucian Uang |
![]() |
---|
Tek Hui Dituntut 12 Tahun, Mafi Abidin 10 Tahun Penjara dalam Kasus TPPU Narkotika |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.