Sidang Narkoba Helen CS

Ari Ambok Direkrut jadi Pengedar Narkoba Jaringan Helen dan Sanggupi Jual 2 Kg per Bulan

Sidang perdana perkara Helen bandar besar narkoba Jambi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada, Kamis (20/3/2025)

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Wira Dani Damanik
SIDANG PERDANA - Terdakwa Helen Dian Krisnawati yang merupakan bandar besar narkoba Jambi jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, pada Kamis (20/3/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang perdana perkara Helen bandar besar narkoba Jambi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada, Kamis (20/3/2025).

Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan, terungkap bahwa Helen sebagai pengendali jaringan narkoba di Jambi.

Dalam mengedarkan barang haram milik Helen, Diding selaku anak buahnya merekrut Arifani alias Ari Ambok jadi pengedar.

Diding dan Ari Ambok kemudian bersepakat mengedarkan narkoba dengan saling percaya.

Saat merekrut Ari Ambok, Diding menanyakan kesanggupan Ari Ambok menjualkan narkoba dalam sebulan.

"Lalu Arifani bilang kalau satu, dua kilo bisa bang," kata JPU saat baca surat dakwaan.

Narkoba jenis sabu tersebut kemudian disanggupi Ari Ambok dengan harga Rp400 juta per kg dan ekstasi seharga Rp160 ribu per butir.

Dalam surat dakwaan itu, terungkap Diding menyetorkan hasil penjualan narkoba kepada Helen.

Transksi yang diungkapkan dalam surat dakwaan sebesar Rp3 miliar yang terdiri dari hasil penjualan Ari Ambok sebesar Rp2,012 miliar dan hasil penjualan Diding sebesar Rp880 juta.

Saat ini, ketiganya menjalani proses persidangan di PN Jambi. Perkara Ari Ambok lebih dulu disidangkan. Sementara perkara Helen dan Diding baru mulai disidang hari ini.

Baca juga: Polda Jambi Siapkan 48 Pos Pelayanan dan Pos Terpadu, 3.369 Personel Dikerahkan

Baca juga: Polsek Jelutung Tangkap Tiga Spesialis Pencurian Kabel Listrik dan Mesin Outdoor AC di Jambi

Baca juga: Terungkap, Diding dan Ari Ambok Setor Duit Rp3 Miliar ke Helen dari Hasil Penjualan Narkoba

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved