Berita Jambi

Polsek Jelutung Tangkap Tiga Spesialis Pencurian Kabel Listrik dan Mesin Outdoor AC di Jambi

Polsek Jelutung berhasil menangkap tiga pria spesialis pencurian kabel listrik dan mesin outdoor AC yang telah beraksi di berbagai lokasi di Jambi

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Rifani Halim
PENCURI DI JAMBI - Polsek Jelutung berhasil menangkap tiga pria spesialis pencurian kabel listrik dan mesin outdoor AC 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Tim Opsnal Polsek Jelutung berhasil menangkap tiga pria spesialis pencurian kabel listrik dan mesin outdoor AC yang telah beraksi di berbagai lokasi di Kota Jambi. Ketiganya ditangkap dalam operasi yang berlangsung pada 9 dan 10 Maret 2025.

Kapolsek Jelutung, Iptu Moh Chairil Umam, mengungkapkan bahwa para pelaku yang diamankan adalah:

Mahir Harahap (36)
Frengki Ringgo (24)
Ramaludin (36)
Ketiganya merupakan warga Kota Jambi dan telah melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi, termasuk:

1 unit mesin outdoor AC di daerah Broni
8 unit mesin outdoor AC di kawasan Pasar
3 unit mesin outdoor AC di ruko kosong dekat Bandara
“Beruntung, barang bukti berhasil kami amankan sebelum sempat dijual. Kami menangkap mereka di hari yang sama,” jelas Iptu Chairil Umam, Kamis (20 Maret 2025).

Modus Operandi dan Hukuman
Para pelaku menggunakan peralatan khusus untuk memotong kabel listrik dan membongkar mesin outdoor AC. Polisi juga masih memburu satu pelaku lain yang hingga kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Saat diperiksa, ketiganya mengaku hasil kejahatan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Saat ini, ketiga pelaku sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk menangkap satu pelaku lainnya,” pungkas Iptu Chairil Umam.

Baca juga: Terungkap, Diding dan Ari Ambok Setor Duit Rp3 Miliar ke Helen dari Hasil Penjualan Narkoba

Baca juga: Daftar Lengkap Besaran Zakat Fitrah di Provinsi Jambi Tahun 1446 H/2025 M

Baca juga: Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Perkebunan Jambi Perkuat Jaminan Sosial bagi Petani Sawit

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved