Sidang Narkoba Helen CS
Terungkap, Diding dan Ari Ambok Setor Duit Rp3 Miliar ke Helen dari Hasil Penjualan Narkoba
Terdakwa Helen didakwa sebagai pengendali jaringan narkoba di Jambi. Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdana, Kamis
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terdakwa Helen didakwa sebagai pengendali jaringan narkoba di Jambi. Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdana, Kamis (20/3/2025).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU, terungkap bahwa Helen merupakan pengendali jaringan narkoba. Ia mengendalikan narkoba dengan bantuan dari anak buahnya Diding.
Jaksa mengatakan Diding merekrut Arifani alias Ari Ambok untuk menjadi pengedar narkoba.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, terungkap bahwa hasil penjualan narkoba itu disetor langsung oleh Diding ke Helen dalam bentuk uang tunai.
"Saksi Diding ke rumah terdakwa (Helen) dan membawa uang hasil penjualan sebesar Rp3 miliar, dengan rincian uang penjualan sabu dan ekstasi dari Arifani sebesar Rp2,012 miliar dan uang sebesar Rp880 juta adalah hasil penjualan sabu dari Diding," ungkap Jaksa.
Uang tersebut dibungkus dalam tiga plastik hitam dan diserahkan langsung kepada Helen.
Transaksi tersebut dilakukan di Vinz Gym Jl. H. Syamsudin Usban Kelurahan Kebun Handil Kecamatan Jelutung, Jambi.
Dalam sidang perdana ini, Helen dan Diding didakwa dengan pasal narkotika sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) subsidair: Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Perkebunan Jambi Perkuat Jaminan Sosial bagi Petani Sawit
Baca juga: Daftar Lengkap Besaran Zakat Fitrah di Provinsi Jambi Tahun 1446 H/2025 M
Baca juga: Keutamaan Sholat Tarawih Ke-21 Ramadhan 1446 Hijriah
Putusan Banding Helen, Bos Narkoba Jambi Menguatkan Vonis Seumur Hidup dari Hakim PN |
![]() |
---|
Putusan Tek Hui dan Mafi Abidin, Kasus TPPU Narkoba di Jambi |
![]() |
---|
Terbukti Pencucian Uang Jaringan Narkoba Helen di Jambi, Tek Hui Divonis 9 Tahun |
![]() |
---|
Hari Ini Tek Hui dan Mafi, Anak Buah Bos Narkoba Jambi Helen akan Divonis Kasus Pencucian Uang |
![]() |
---|
Tek Hui Dituntut 12 Tahun, Mafi Abidin 10 Tahun Penjara dalam Kasus TPPU Narkotika |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.