Sidang Narkoba Helen CS

Sidang Eksepsi Helen Pengendali Narkoba Jambi Digelar di Pengadilan Negeri Jambi Kamis 10 April 2025

JPU Kejati Jambi mendakwa Helen dan Diding dengan pasal narkotika sebagaimana diatur dalam dakwaan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2)

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: asto s
TRIBUN JAMBI/WIRA DANI DAMANIK
TERDAKWA - Helen Dian Krisnawati, terdakwa kasus narkoba saat di ruang sidang Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (20/3/2025). 

Sidang Eksepsi Helen Pengendali Narkoba Jambi Digelar di Pengadilan Negeri Jambi Kamis 10 April 2025

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang penyampaian eksepsi Helen Dian Krisnawati yang mendapat julukan pengendali narkoba Jambi, akan digelar Kamis, 10 April 2025. 

Sebelumnya, Helen telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis, 20 Maret 2025.

Penampilan Helen kala itu tak jauh beda dengan saat penangkapan.

Rambutnya semu-semu abu-abu putih. Selembar kain bermotif bunga membungkus tangannya yang diborgol.

Bukan hanya kuasa hukum, suami dan beberapa orang Helen terlihat mendampingi dan hadir dalam sidang perdana.

Sidang dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jambi, dipimpin majelis hakim dengan ketua Dominggus Silaban didampingi anggota Otto Edwin dan Muhammad Deny Firdaus.

JPU membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa. Helen didakwa menjadi pengendali narkoba.

Baca juga: Basecamp Narkoba Jaringan Helen di Lorong Jahit Jambi sudah Tak Beroperasi Sejak Mencuat ke Publik

"Bahwa terdakwa adalah pengendali jaringan narkotika jenis sabu dan ekstasi, yang kemudian pengedaran dilakukan oleh saksi Arifani kepada pembeli," ucap Jaksa saat membaca surat dakwaan.

JPU Kejati Jambi mendakwa Helen dan Diding dengan pasal narkotika sebagaimana diatur dalam dakwaan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Jaksa mengatakan Helen merupakan pengendali jaringan narkoba, dengan bantuan dari anak buahnya, Diding.

JPU mengatakan Diding merekrut Arifani alias Ari Ambok untuk dijadikan pengedar narkoba.

Helen Dian Krisnawati mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jambi Kamis (20/3/2025) .
Helen Dian Krisnawati mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jambi Kamis (20/3/2025) . (Srituti Apriliani Putri)

Dalam surat dakwaan JPU, terungkap juga bahwa hasil penjualan narkoba itu disetor secara langsung oleh Diding ke Helen dalam bentuk uang tunai.

"Saksi Diding ke rumah terdakwa (Helen) dan membawa uang hasil penjualan sebesar Rp3 miliar, dengan rincian uang penjualan sabu dan ekstasi dari Arifani sebesar Rp2,012 miliar dan uang sebesar Rp880 juta adalah hasil penjualan sabu dari Diding," ungkap JPU Meri Anggraini Siregar.

Uang tersebut dibungkus tiga plastik hitam, lalu diserahkan langsung kepada Helen.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved