Berita Nasional
Tak Ingin 'Disunat' Lagi, Dedi Mulyadi Buat Aturan Baru Pemberian Uang Kompensasi ke Sopir Angkot
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi akan mengeluarkan aturan baru terkait pemberian uang kompensasi kepada sopir angkot.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
“InsyaAllah paling lambat di Minggu depan kita sudah mendapat keputusan, hasil dari proses yang sedang berjalan,” ujarnya.
Disinggung bentuk sanskinya sendiri, sambung Rudy, bisa berupa administratif maupun pidana.
“Kalau memang ada unsur tindak pidana, maka ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur kita akan menindaklanjuti lebih lanjut kepada Polres Bogor bersama kejaksaan negeri Kabupaten Bogor,” ujarnya.
Rudy menegaskan, Pemkab Bogor akan menyelesaikan kasus ini.
“Kita pun sudah menetapkan peraturan bupati terkait satgas pemberantasan premanisme di Kabupaten Bogor. Maka segala tindak premanisme di Kabupaten Bogor, kita akan berantas bersama-sama dengan Forum komunikasi pimpinan daerah Kabupaten Bogor,” tegasnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kronologi Intimidasi Ajudan Kapolri pada Wartawan saat Liputan di Semarang
Baca juga: Kalender Liturgi Katolik April 2025, Lengkap 30 Hari Bacaan Injil dan Perayaan Santo Santa
Baca juga: Adu Bagong di Pangandaran Digerebek Petugas, Adu Ketangkasan Anjing Memangsa Babi
Sebagian artikel ini tayang di TribunnewsBogor.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.