Berita Nasional

Tak Ingin 'Disunat' Lagi, Dedi Mulyadi Buat Aturan Baru Pemberian Uang Kompensasi ke Sopir Angkot

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi akan mengeluarkan aturan baru terkait pemberian uang kompensasi kepada sopir angkot.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TikTok @dedimulyadiofficial/ist
ATURAN BARU - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi akan mengeluarkan aturan baru terkait pemberian uang kompensasi kepada sopir angkot. Aturan tersebut dikeluarkan merupakan buntut dari pemotongan atau 'sunat' yang dilakukan oknum Dishub. (foto: TikTok @dedimulyadiofficial/ist) 

“InsyaAllah paling lambat di Minggu depan kita sudah mendapat keputusan, hasil dari proses yang sedang berjalan,” ujarnya.

Disinggung bentuk sanskinya sendiri, sambung Rudy, bisa berupa administratif maupun pidana.

“Kalau memang ada unsur tindak pidana, maka ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur kita akan menindaklanjuti lebih lanjut kepada Polres Bogor bersama kejaksaan negeri Kabupaten Bogor,” ujarnya.

Rudy menegaskan, Pemkab Bogor akan menyelesaikan kasus ini.

“Kita pun sudah menetapkan peraturan bupati terkait satgas pemberantasan premanisme di Kabupaten Bogor. Maka segala tindak premanisme di Kabupaten Bogor, kita akan berantas bersama-sama dengan Forum komunikasi pimpinan daerah Kabupaten Bogor,” tegasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kronologi Intimidasi Ajudan Kapolri pada Wartawan saat Liputan di Semarang

Baca juga: Kalender Liturgi Katolik April 2025, Lengkap 30 Hari Bacaan Injil dan Perayaan Santo Santa

Baca juga: Adu Bagong di Pangandaran Digerebek Petugas, Adu Ketangkasan Anjing Memangsa Babi

Sebagian artikel ini tayang di TribunnewsBogor.com

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved