Polemik di Papua
KKB Papua Terlibat Bentrok Antar Pendukung Paslon, 12 Orang Meninggal, Ratusan Terluka
KKB Papua disebut terlibat dalam bentrok antar pendukung pasangan calon Pilkada Puncak Jaya, Papua Tengah.
Selain korban tewas, jumlah korban luka akibat terkena panah mencapai 658 orang.
Satgas Damai Cartenz merinci, 423 orang merupakan pendukung paslon nomor satu, sedangkan 230 orang lainnya dari kubu paslon nomor dua.
Baca juga: KKB Papua 2 Kali Serang Guru dan Nakes di Anggruk Yahukimo, IKF NTT: Pakai Kapak, Parang, dan Kayu
Adapun 201 bangunan terbakar terdiri dari 196 unit rumah warga serta bangunan fasilitas pemerintah dan partai politik.
Sementara itu, saat dihubungi, juru bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB-OPM), Sebby Sambom, membantah pihaknya terlibat dalam bentrokan pilkada di Puncak Jaya.
”Kami tegaskan bahwa TPNPB tidak terlibat. TPNPB tidak sibuk urusan pilkada karena itu program pemerintah kolonial Indonesia,” ujarnya.
Putusan MK
Pada sidang putusan sengketa pilkada Puncak Jaya, 24 Februari 2025, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum RI melakukan rekapitulasi ulang perolehan suara pilkada Puncak Jaya di 22 distrik.
Rekapitulasi ulang ini tidak mencakup perolehan suara dari empat distrik, yaitu Distrik Mulia, Distrik Lumo, Distrik Tingginambut, dan Distrik Gurage.
Keputusan ini diambil karena ada gangguan keamanan berupa sabotase dan perampasan logistik pemilu yang terjadi di keempat distrik tersebut.
Saat itu, dalam pertimbangan hukum MK, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menuturkan, rekapitulasi sebelumnya tidak dapat dilakukan karena ada sabotase dan perampasan logistik pemilu di empat distrik tersebut.
Berdasarkan bukti yang diajukan dalam persidangan, tim pendukung paslon nomor 2 diduga merampas kotak suara, surat suara, dan berita acara pemilihan.
Baca juga: Guru Rosalia Rerek Sogen Tewas Dituduh Mata-mata TNI oleh KKB Papua
Menurut Mahkamah, perwujudan prinsip dalam berdemokrasi tidak boleh mengabaikan kepentingan yang lebih besar dan utama.
Hal ini berkaitan dengan keselamatan, ketertiban, keamanan, dan persatuan masyarakat yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila.
Adapun dalam Surat Keputusan KPU Nomor 261/2025 tentang Penetapan Hasil Pilkada Puncak Jaya 2024 Tindak Lanjut Putusan MK, rekapitulasi ulang telah dilaksanakan pada 12 Maret 2025.
Hasilnya, paslon Yuni Wonda-Mus Kogoya meraih 77.296 suara dan pasangan Miren Kogoya-Mendi Wonerengga memperoleh 65.787 suara.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Prediksi Skor dan Statistik Twente vs Fortuna Sittard di Eredivisie, Kick off 23.45 WIB
Baca juga: Prediksi Skor dan Statistik PSG vs Angers di Ligue 1, Kick off 22.00 WIB
Baca juga: Terungkap Detik-detik Oknum TNI AL Bunuh Jurnalis Wanita di Kalsel, Rekonstruksi Peragakan 33 Adegan
Sebagian artikel ini tayang di Kompas.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.