Polemik di Papua

KKB Papua Terlibat Bentrok Antar Pendukung Paslon, 12 Orang Meninggal, Ratusan Terluka

KKB Papua disebut terlibat dalam bentrok antar pendukung pasangan calon Pilkada Puncak Jaya, Papua Tengah.

Editor: Darwin Sijabat
Dok Polisi
BENTROK: Kejadian aksi saling menggunakan panah dua pendukung paslon di Puncak Jaya di Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah, Rabu (27/11/2024). (foto: dok polisi) 

KKB Papua Terlibat Bentrok Antar Pendukung Paslon, 12 Orang Meninggal, Ratusan Terluka

TRIBUNJAMBI.COM - Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua atau KKB Papua disebut terlibat dalam bentrok antar pendukung pasangan calon Pilkada Puncak Jaya, Papua Tengah.

Bentrok antar masyarakat tersebut sudah terjadi sejak November 2024 hingga April 2025.

Akibatnya sebanyak 12 warga dilaporkan meninggal dunia dan ratusan lainnya terluka.

Dibalik konflik tersebut, KKB Papua disebut terlibat dalam memanfaatkan situasi yang memanas itu.

Kepala Operasi Damai Cartenz,Brigjen Pol Faizal Ramadhani mengungkapkan sejumlah korban tewas karena terkena tembakan senjata api.

Penembakan itu diduga dilakukan KKB Papua yang memanfaatkan situasi yang sedang memanas.

”Ini menjadi perhatian serius kami karena KKB sengaja memanfaatkan situasi konflik untuk melancarkan aksinya,” kata Faizal dalam keterangannya, Sabtu (5/4/2025).

Pada Pilkada 2024 lalu di Kabupaten Puncak Jaya diikuti dua pasangan calon.

Baca juga: KKB Papua Manfaatkan Konflik Pendukung Paslon di Puncak Jaya yang Saling Serang, Tembaki Aparat

Baca juga: KKB Papua Berulah Lagi, Kontak di Intan Jaya: Klaim Tembak Warga Sipil Hingga Tewas

Kedua paslon tersebut yakni Yuni Wonda-Mus Kogoya (nomor urut 1) dan Miren Kogoya-Mendi Wonerengga (nomor urut 2).

Untuk diketahui, bentrok antar pendukung dilaporkan sudah terjadi sejak pencoblosan, yakni pada 27 November 2024 lalu.

Saat itu, mereka saling serang menggunakan panah, menyebabkan 94 orang terluka. Selain itu, 40 rumah dan 1 honai juga ikut dibakar massa.

Selain itu, bentrokan berulang kali pecah pada masa rekapitulasi suara di berbagai tingkatan, pada masa sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), hingga setelah putusan MK. 

Dalam rangkaian bentrokan ini, upaya mediasi berulang kali dilakukan, tetapi gesekan terus berulang.

Terbaru, bentrokan pecah pada Rabu (2/4/2025). Dalam peristiwa ini, 59 orang dilaporkan terluka karena terkena panah. Selain itu, delapan rumah dan honai juga dibakar.

”Dari hasil pendataan, korban meninggal mencapai 12 orang, 8 orang di antaranya berasal dari kubu paslon (pasangan calon) nomor urut 1,” ujar Faizal.

Selain korban tewas, jumlah korban luka akibat terkena panah mencapai 658 orang. 

Satgas Damai Cartenz merinci, 423 orang merupakan pendukung paslon nomor satu, sedangkan 230 orang lainnya dari kubu paslon nomor dua. 

Baca juga: KKB Papua 2 Kali Serang Guru dan Nakes di Anggruk Yahukimo, IKF NTT: Pakai Kapak, Parang, dan Kayu

Adapun 201 bangunan terbakar terdiri dari 196 unit rumah warga serta bangunan fasilitas pemerintah dan partai politik.

Sementara itu, saat dihubungi, juru bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB-OPM), Sebby Sambom, membantah pihaknya terlibat dalam bentrokan pilkada di Puncak Jaya

”Kami tegaskan bahwa TPNPB tidak terlibat. TPNPB tidak sibuk urusan pilkada karena itu program pemerintah kolonial Indonesia,” ujarnya.

Putusan MK

Pada sidang putusan sengketa pilkada Puncak Jaya, 24 Februari 2025, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum RI melakukan rekapitulasi ulang perolehan suara pilkada Puncak Jaya di 22 distrik.

Rekapitulasi ulang ini tidak mencakup perolehan suara dari empat distrik, yaitu Distrik Mulia, Distrik Lumo, Distrik Tingginambut, dan Distrik Gurage. 

Keputusan ini diambil karena ada gangguan keamanan berupa sabotase dan perampasan logistik pemilu yang terjadi di keempat distrik tersebut.

Saat itu, dalam pertimbangan hukum MK, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menuturkan, rekapitulasi sebelumnya tidak dapat dilakukan karena ada sabotase dan perampasan logistik pemilu di empat distrik tersebut. 

Berdasarkan bukti yang diajukan dalam persidangan, tim pendukung paslon nomor 2 diduga merampas kotak suara, surat suara, dan berita acara pemilihan.

Baca juga: Guru Rosalia Rerek Sogen Tewas Dituduh Mata-mata TNI oleh KKB Papua

Menurut Mahkamah, perwujudan prinsip dalam berdemokrasi tidak boleh mengabaikan kepentingan yang lebih besar dan utama. 

Hal ini berkaitan dengan keselamatan, ketertiban, keamanan, dan persatuan masyarakat yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila.

Adapun dalam Surat Keputusan KPU Nomor 261/2025 tentang Penetapan Hasil Pilkada Puncak Jaya 2024 Tindak Lanjut Putusan MK, rekapitulasi ulang telah dilaksanakan pada 12 Maret 2025. 

Hasilnya, paslon Yuni Wonda-Mus Kogoya meraih 77.296 suara dan pasangan Miren Kogoya-Mendi Wonerengga memperoleh 65.787 suara.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Prediksi Skor dan Statistik Twente vs Fortuna Sittard di Eredivisie, Kick off 23.45 WIB

Baca juga: Prediksi Skor dan Statistik PSG vs Angers di Ligue 1, Kick off 22.00 WIB

Baca juga: Terungkap Detik-detik Oknum TNI AL Bunuh Jurnalis Wanita di Kalsel, Rekonstruksi Peragakan 33 Adegan

Sebagian artikel ini tayang di Kompas.id 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved