Berita Nasional
Kompolnas Ungkap Peluang Tersangka Baru Kasus Eks Kapolres Ngada yang Dipecat dari Polri, Asusila?
Kompolnas mengungkap peluang adanya tersangka baru terkait kasus yang menjerat mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
"Polri konsisten dan berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personel, termasuk yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan perundang-undangan, terutama yang menyangkut perlindungan anak," tegas Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AKBP Fajar terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur, yang masing-masing berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang mahasiswi.
Baca juga: Terungkap Modus F Ajak Anak yang Jadi Korban Asusila Eks Kapolres Ngada di Hotel, Ada 8 Video
Tersangka diduga menyalahgunakan narkoba dan menyebarluaskan konten pornografi anak.
Minta Dihukum Berat
Sementara itu, orang tua dari anak di bawah umur yang menjadi korban pencabulan meminta agar Mabes Polri melakukan proses hukum seadil-adilnya dan memberikan hukuman yang berat kepada pelaku.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Veronika Ata usai berkunjung melihat korban dan bertemu langsung dengan orang tua korban beberapa waktu lalu.
"Mereka marah dan sedih karena melihat anaknya menjadi korban pencabulan dari eks Kapolres Ngada," katanya kepada wartawan Pos-Kupang.Com, Minggu (16/3/2025).
Veronika lebih lanjut menjelaskan bahwa ibu kandung korban kecewa terhadap F yang adalah anak kos di kos-kosan mereka yang selama ini mereka sudah menganggapnya sebagai anak.
"Kami kecewa dan marah, F datang meminta izin langsung ke kami untuk pergi bermain bersama anak kami (korban), namun menjual anak kami," ujar Veronika seraya merasakan kesedihan yang dialami ibu korban.
Untuk diketahui, F sendiri merupakan mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang, NTT.
F tinggal di sebuah kos-kosan. Dia berkenalan dengan AKBP Fajar Widyadharma Lukman melalui aplikasi MiChat.
Adapun F juga berperan sebagai penyedia anak di bawah umur untuk diberikan kepada pelaku.
Baca juga: Terungkap, F 4 Kali Layani Eks Kapolres Ngada, Dibayar Rp3 Juta Bawa Anak, Korban Dibayar Rp7 Ribu
"Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui seseorang yang bernama F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada tanggal 11 Juni 2024," ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi beberapa waktu lalu.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Pertukaran Pemain Antara AC Milan dan AS Roma Sulit Terwujud
Baca juga: Nasib Penjara Kuno Jambi yang Kini Terkubur, Banyak Anak Muda Tak Tahu
Baca juga: Pemprov Jambi Kerjasama dengan BPJS Kesehatan Gelar Rakor Penganggaran Pajak Rokok untuk JKN-KIS
Baca juga: Info Cuaca Batanghari Jambi di Tiap Kecamatan, Berubah Berawan Hari Ini
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.