Berita Nasional
Terungkap, F 4 Kali Layani Eks Kapolres Ngada, Dibayar Rp3 Juta Bawa Anak, Korban Dibayar Rp7 Ribu
Wanita muda berinisial F diduga turut berperan dalam aksi kejahatan pelecehan seksual yang dilakukan mantan Kapolres Ngada, AKPB Fajar Widyadharma.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang wanita muda berinisial F diduga turut berperan dalam aksi kejahatan pelecehan seksual yang dilakukan mantan Kapolres Ngada, AKPB Fajar Widyadharma Lukman.
Keterlibatan perempuan yang diduga masih berstatus seorang mahasiswi itu diungkapkan Dirreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (TT), Kombes Pol Patar Silalahi.
Kombes Fatar mengungkapkan AKBP Fajar ternyata mengorder anak berusia enam tahun melalui F.
Kemudian anak di bawah umur itu dibawa ke salah satu hotel di Kota Kupang pada Juni 2024 lalu.
"Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui seseorang yang bernama F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada tanggal 11 Juni 2024," ujar Patar Silalahi saat konferensi pers di Polda NTT, Selasa (11/3/2025) sore.
F dibayar Rp3 juta oleh AKBP Fajar Lukman karena sudah berhasil membawa anak.
Menurut Patar Silalahi, penyidik telah memeriksa sembilan saksi, termasuk F yang berperan sebagai pemasok anak di bawah umur.
Bagaimana awal mula Kapolres Ngada itu kenal dengan wanita yang diduga mahasiswi di Kota Kupang itu?
Baca juga: Psikolog Forensik Curiga Mantan Kapolres Ngada Bagian Sindikat Kejahatan Internasional
Baca juga: Sosok F, Wanita Muda Terjerat di Kasus Eks Kapolres Ngada Soal Asusila, Kenal di Apk Hijau,Mahasiswi
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, rupanya kedua orang tersebut berkenalan melalui Apk hijau atau MiChat.
Belakangan terungkap bahwa F telah empat kali berkencan dengan AKPB Fajar Widyadharma Lukman.
"Dia (F) sudah empat kali melayani pelaku (AKPB Fajar Widyadharma Lukman)," ujar sumber.
Saat ini F telah dibawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan di Mabes Polri.
Sumber lain kepada Pos-Kupang.com merupakan anak pemilik kos yang ditempati F.
Modus F dengan mengajak korban jalan-jalan.
F kemudian menyampaikan kepada korban akan bertemu dengan seorang om.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.